Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2015
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Pasal 1
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik meliputi penerimaan dari:
|
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(3) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
Pasal 2
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Badan Pusat Statistik dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, dan Kepemimpinan Tingkat III bagi Pegawai Negeri Sipil, serta pendidikan dan pelatihan prajabatan golongan II dan prajabatan golongan III bagi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. |
Pasal 3
(1) | Tarif penjualan publikasi cetakan, publikasi elektronik, data mikro, dan peta digital wilayah kerja statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tidak termasuk biaya pengiriman dan jasa perbankan. |
(2) | Biaya pengiriman dan jasa perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. |
Pasal 4
Pasal 5
(1) | Tarif atas jasa pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik berupa biaya seleksi bagi calon mahasiswa ikatan dinas sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran tidak termasuk biaya tes kesehatan, konsumsi, transportasi, dan akomodasi. |
(2) | Biaya tes kesehatan, konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. |
Pasal 6
(1) | Tarif atas jasa pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik berupa biaya pendidikan bagi pegawai tugas belajar dari luar Badan Pusat Statistik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran tidak termasuk biaya buku, literatur, seragam, atribut, masa integrasi pendidikan kampus, asuransi, konsumsi, transportasi, dan akomodasi. |
(2) | Biaya buku, literatur, seragam, atribut, masa integrasi pendidikan kampus, asuransi, konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. |
Pasal 7
(1) | Tarif atas jasa pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi. |
(2) | Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. |
Pasal 8
(1) | Terhadap pihak tertentu atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d yang peruntukannya tidak bersifat komersial dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). |
(2) | Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali. |
(3) | Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 37
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2015
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK
I. | UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pusat Statistik sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Badan Pusat Statistik telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik, namun untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pusat Statistik, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik dengan Peraturan Pemerintah. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Penjualan
publikasi elektronik dikenakan tarif tertentu apabila diberikan dalam
bentuk PDF pada media compact disk. Untuk publikasi elektronik yang
terdapat dalam website Badan Pusat Statstik, tidak dikenakan tarif
tertentu. Huruf c Yang
dimaksud dengan "data mikro" adalah data tentang karakteristik unit
populasi yang dikumpulkan dengan cara sensus, survei, kompilasi produk
administrasi, dan cara lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f. Cukup jelas. Huruf g. Cukup jelas. Huruf h. Yang
dimaksud dengan "kegiatan teknologi informasi" adalah kegiatan
teknologi informasi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Badan Pusat
Statistik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Yang
dimaksud dengan "penghitungan secara regresif" adalah pengenaan tarif
PNBP dihitung dengan mempergunakan pengenaan tarif yang semakin menurun
ketika jumlah pembelian data mikro meningkat berdasarkan interval
tertentu. Contoh penghitungan biaya pembelian data mikro berdasarkan tarif regresif untuk data mikro berukuran 1.520 MB sebagai berikut:
Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5664