Tata Cara Penerbitan Kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Dan/Atau Surat Tagihan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ/2015
TENTANG
TATA CARA PENERBITAN KEMBALI SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR,
SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN,
DAN/ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2013 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Terkait dengan Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, termasuk didalamnya adalah pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2010 tentang Prosedur Penerbitan Kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak, dipandang perlu menetapkan Tata Cara Penerbitan Kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011. | ||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi prosedur penerbitan kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP. | ||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||
F. | Formulir dan Stempel Formulir dan stempel berupa:
| ||||||||||||||||||||||
G. | Lain-Lain
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001