Pendaftaran Ulang Konsultan Pajak Dan Pendaftaran Asosiasi Konsultan Pajak
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 01/PJ.01/2015
TENTANG
PENDAFTARAN ULANG KONSULTAN PAJAK DAN
PENDAFTARAN ASOSIASI KONSULTAN PAJAK
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
111/PMK.03/2014
tentang Konsultan Pajak (PMK 111/2014)
yang berlaku
mulai tanggal 9 Desember 2014, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
Berdasarkan Pasal 31 angka 4 PMK 111/2014
disebutkan bahwa
Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak
sebelum PMK
111/2014 berlaku (dalam hal ini Surat Izin Praktik
Konsultan Pajak diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 485/KMK.03/2003
tentang Konsultan Pajak) wajib melakukan
PENDAFTARAN ULANG paling lambat 6 bulan setelah PMK 111/2014
berlaku
(paling lambat tanggal 8 Juni 2015).
Berdasarkan Pasal 31 angka 7 PMK 111/2014
disebutkan bahwa
Konsultan Pajak yang TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN ULANG, Surat Izin
Praktiknya DICABUT dan dinyatakan TIDAK BERLAKU.
Berdasarkan Pasal 31 angka 8 PMK 111/2014
disebutkan bahwa
PENDAFTARAN ASOSIASI KONSULTAN PAJAK dimulai 6 (enam) bulan sejak
berlakunya PMK
111/2014 (pendaftaran dimulai pada tanggal 9 Juni 2015).
Demikian disampaikan, untuk diketahui dan disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2015
Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd.
Awan Nurmawan Nuh
NIP 196809261993101001
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231