Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, Dan Jasa Pialang Reasuransi
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67/PMK.03/2022
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA AGEN ASURANSI,
JASA PIALANG ASURANSI, DAN JASA PIALANG REASURANSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:Pasal 2
(1) | Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan:
|
(2) | Jasa agen asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pelayanan oleh agen asuransi dalam rangka mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah. |
(3) | Jasa pialang asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pelayanan konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta. |
(4) | Jasa pialang reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan pelayanan konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah. |
(5) | Perusahaan pialang asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta. |
(6) | Perusahaan pialang reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah. |
(7) | Perusahaan reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya. |
(8) | Perusahaan reasuransi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perusahaan yang menyelenggarakan usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya. |
(9) | Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Menteri ini. |
Pasal 3
(1) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. |
(2) | Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar:
|
(3) | Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
|
(4) | Komisi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong pajak penghasilan atau pungutan lainnya. |
(5) | Termasuk komisi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu komisi atau imbalan yang dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah kepada Agen Asuransi berdasarkan penerimaan komisi atau imbalan Agen Asuransi di bawah manajemennya. |
Pasal 4
(1) | Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi wajib melaporkan usahanya ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. |
(2) | Kewajiban Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi yang memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai. |
(3) | Agen Asuransi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Paj ak dianggap telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. |
(4) | Agen Asuransi yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak wajib mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk diberikan nomor pokok wajib pajak. |
(5) | Dalam hal Agen Asuransi selain menyerahkan jasa agen asuransi juga menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak lainnya, Agen Asuransi wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sepanjang jumlah peredaran usahanya melebihi batasan pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(6) | Perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 5
(1) | Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi. | ||||||||
(2) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
|
||||||||
(3) | Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuat melalui sistem Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah. | ||||||||
(4) | Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
|
||||||||
(5) | Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibuat:
|
Pasal 6
(1) | Perusahaan
Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau
perusahaan reasuransi syariah sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai
wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) pada saat:
|
(2) | Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas seluruh komisi atau imbalan yang dibayarkan kepada Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, atau perusahaan pialang reasuransi dalam 1 (satu) Masa Pajak dengan menggunakan 1 (satu) Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak. |
(3) | Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas nama pemungut Pajak Pertambahan Nilai untuk seluruh Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, atau perusahaan pialang reasuransi. |
(4) | Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut Pajak Pertambahan Nilai disampaikan. |
(5) | Ketentuan mengenai contoh pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 7
(1) | Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut Pajak Pertambahan Nilai paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. |
(2) | Ketentuan mengenai contoh pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut Pajak Pertambahan Nilai oleh pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 8
(1) | Agen Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dianggap telah melaporkan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa agen asuransi. | ||||
(2) | Dalam hal Agen Asuransi:
|
||||
(3) | Dalam hal Agen Asuransi:
|
||||
(4) | Agen Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaporkan penyerahan:
|
||||
(5) | Ketentuan mengenai contoh pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai oleh Agen Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 9
a. | jasa pialang asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan/atau jasa pialang reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c; dan/atau |
b. | Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak lainnya, |
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Ditetapkan di Jakarta |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 367