Nilai Tukar Mata Uang Yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 227/PMK.04/2015
TENTANG
NILAI TUKAR MATA UANG YANG DIGUNAKAN UNTUK PENGHITUNGAN
DAN PEMBAYARAN BEA MASUK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Pasal 1
Pasal 2
(1) | Bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor harus dibayar dalam mata uang Rupiah. |
(2) | Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan nilai dasar penghitungan bea masuk. |
(3) | Nilai dasar penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan Nilai Tukar yang ditetapkan secara berkala dengan Keputusan Menteri. |
(4) | Nilai Tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipergunakan juga sebagai dasar penghitungan cukai dan/atau pajak dalam rangka impor. |
Pasal 3
a. | untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem penerimaan negara secara elektronik, adalah Nilai Tukar yang berlaku pada saat:
|
||||||||||||||||
b. | untuk Kantor Pabean yang belum menerapkan sistem penerimaan negara secara elektronik, adalah Nilai Tukar yang berlaku pada saat:
|
Pasal 4
Pasal 5
(1) | Dalam hal Nilai Tukar dari mata uang asing tidak tercantum dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Nilai Tukar yang digunakan sebagai nilai dasar penghitungan bea masuk adalah Nilai Tukar spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap Dollar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya. |
(2) | Untuk melakukan penghitungan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang, Nilai Tukar dari mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikalikan Nilai Tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). |
Pasal 6
Pasal 7
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1897