Petunjuk Pelaksanaan Pembetulan
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 41/PJ/2015
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBETULAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001
Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.