Petunjuk Teknis Prosedur Kepabeanan Atas Pemasukan Dan Pengeluaran Kapal Wisata (Yacht) Asing Dalam Rangka Sail Tomini Tahun 2015 Dan Sail To Anambas And Natuna 2015
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 07/BC/2015
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PROSEDUR KEPABEANAN
ATAS PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING
DALAM RANGKA SAIL TOMINI TAHUN 2015 DAN SAIL TO ANAMBAS AND NATUNA 2015
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
A. | Umum Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Sail Tomini Tahun 2015 dimana Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai Anggota Bidang Kepelabuhanan, Kepabeanan, Karantina, dan Imigrasi serta mempertimbangkan surat Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Kementerian Pariwisata nomorHK.501/1/7/DPDP/Kem-Par/2015 tanggal 11 Mei 2015 hal Permohonan Clearance in dan out-Peserta Reli Layar (yacht) Asing "Sail to Anambas and Natuna 2015", perlu menerbitkan surat edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang petunjuk teknis prosedur kepabeanan atas pemasukan dan pengeluaran kapal wisata (yacht) asing. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Surat edaran ini mencakup petunjuk teknis prosedur kepabeanan atas impor sementara dan ekspor kembali terhadap kapal wisata (yacht) asing dalam rangka Sail Tomini 2015 dan Sail to Anambas and Natuna Tahun 2015. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Prosedur Kepabeanan atas Impor Sementara dan Ekspor Kembali terhadap Kapal Wisata (Yacht) Asing
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2015
Plt. DIREKTUR JENDERAL
ttd.
SUPRAPTONO
NIP 195508181981081001
Tembusan:
Menteri Keuangan Republik Indonesia.