Penetapan Nilai Bumi Per Meter Persegi, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, Untuk Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Lainnya
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 126/PJ/2015
TENTANG
PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI, RASIO BIAYA PRODUKSI,
ANGKA KAPITALISASI, DAN LUAS AREAL PENANGKAPAN IKAN PER KAPAL,
UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR LAINNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI, RASIO BIAYA PRODUKSI, ANGKA KAPITALISASI, DAN LUAS AREAL PENANGKAPAN IKAN PER KAPAL, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR LAINNYA
PERTAMA :
Penetapan nilai bumi per meter persegi, angka kapitalisasi, rasio biaya produksi, dan luas areal penangkapan ikan per kapal, digunakan untuk penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya.
KEDUA :
Nilai bumi per meter persegi untuk:
KETIGA :
Rasio biaya produksi untuk usaha perikanan tangkap dan usaha pembudidayaan ikan ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh persen).
KEEMPAT :
Angka kapitalisasi untuk usaha perikanan tangkap dan usaha pembudidayaan ikan ditetapkan sebesar 10 (sepuluh).
KELIMA :
Luas areal penangkapan ikan per kapal adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEENAM :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO