Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 124/PJ/2015
TENTANG
PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT
FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK.
PERTAMA :
Menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal 1 Juni 2015.
KEDUA :
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
KETIGA :
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur pada Diktum PERTAMA berpindah tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajaknya, kewajiban untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik tetap berlaku.
KEEMPAT :
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KELIMA :
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KEENAM :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2015.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO