Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 Tentang Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Rokok
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 102/PMK.07/2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 115/PMK.07/2013 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN
DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 115/PMK.07/2013 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan angka 24, angka 26, dan angka 27 diubah, dan angka 33 Pasal 1 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (3) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
| ||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
| ||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17
| ||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18
| ||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
| ||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21
| ||||||||||||||||||||
8. | Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIIA | ||||||||||||||||||||
9. | Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21A
| ||||||||||||||||||||
10. | Ketentuan ayat (4) dan ayat (9) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: Pasal 24
| ||||||||||||||||||||
11. | Judul BAB V diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB V | ||||||||||||||||||||
12. | Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 25A dan Pasal 25B, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25A
Pasal 25B
| ||||||||||||||||||||
13. | Pasal 29 dihapus. | ||||||||||||||||||||
14. | Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31A
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 791