Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik Dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 192/PMK.010/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
193/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA
ROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 193/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA ROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1385), diubah sebagai berikut:
| 1. | Ketentuan angka 16, angka 17, dan angka 19 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||
| 2. | Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
| ||||||||||||||||||
| 3. | Pasal 8 dihapus. | ||||||||||||||||||
| 4. | Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
| ||||||||||||||||||
| 5. | Di antara Bab III dan Bab IV disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIIA
| ||||||||||||||||||
| 6. | Mengubah Lampiran menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| 1. | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Ketentuan mengenai:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
?
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Desember 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1274