Pembentukan Panitia Antar Kementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 600/KMK.01/2015
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA ANTAR KEMENTERIAN PENYUSUNAN
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHAN
BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Memperhatikan :
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Kebijakan Fiskal 2015 Nomor: DIPA-015.12.1.411880/2015 tanggal 14 November 2014;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA ANTARKEMENTERIAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
PERTAMA :
Membentuk Panitia Antarkementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Panitia Antarkementerian, yang terdiri atas:
dengan susunan keanggotaan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :
Panitia Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas memberikan pengarahan kepada Panitia Pelaksana berkaitan dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
KETIGA :
Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas:
KEEMPAT :
Sekretariat Panitia sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas:
KELIMA :
Dalam menjalankan tugasnya Panitia Antarkementerian bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Keuangan.
KEENAM :
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Panitia Antarkementerian, Ketua Panitia Pelaksana dapat menunjuk akademisi, praktisi, dan tenaga ahli sebagai narasumber.
KETUJUH :
Masa kerja Panitia Antarkementerian terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
KEDELAPAN :
Dalam hal terdapat perubahan susunan keanggotaan Panitia Antarkementerian, perubahan susunan keanggotaan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
KESEMBILAN :
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Kebijakan Fiskal 2015 Nomor: DIPA-015.12.1.411880/2015 tanggal 14 November 2014.
KESEPULUH :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO