Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Sistem Aplikasi Kek Tahap Ketiga
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 101/BC/2023
TENTANG
PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) SISTEM APLIKASI KEK TAHAP KETIGA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) SISTEM APLIKASI KEK TAHAP KETIGA.
KESATU :
Pelaksanaan uji coba (piloting) Sistem Aplikasi KEK Tahap Ketiga sebagai berikut:
KEDUA :
Menunjuk dan menetapkan KEK, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dibawah ini untuk melaksanakan uji coba (piloting) Sistem Aplikasi PPKEK jenis layanan Pemasukan dari luar Daerah Pabean ke KEK, Pemasukan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke KEK, dan Pengeluaran dari KEK ke luar Daerah Pabean sebagai berikut:
KETIGA :
Pelaksanaan uji coba (piloting) sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA diterapkan dalam hal:
KEEMPAT :
Menunjuk dan menetapkan KEK, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dibawah ini untuk melaksanakan uji coba (piloting) Sistem Aplikasi PPKEK jenis layanan Pengeluaran dari KEK ke KEK lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Bebas sebagai berikut:
KELIMA :
Menunjuk dan menetapkan KEK, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dibawah ini untuk melaksanakan uji coba (piloting) Sistem Aplikasi IT Inventory dan Free Movement pada:
KEENAM :
Pelaksanaan uji coba (piloting) sebagaimana dimaksud Diktum KELIMA diterapkan dalam hal:
KETUJUH :
Pelaksanaan penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Aplikasi KEK sebagaimana dimaksud Diktum KESATU akan ditetapkan lebih lanjut.
KEDELAPAN :
Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai agar mengkoordinasikan pelaksanaan uji coba (piloting) Sistem Aplikasi KEK sebagaimana dimaksud Diktum KESATU.?
KESEMBILAN :
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya mandatory Sistem Aplikasi KEK sebagaimana dimaksud Diktum KESATU dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ditandatangani secara elektronik
ASKOLANI