Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK PEMERINTAH DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK PEMERINTAH DAERAH.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 880) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
| a. | Nomor 179/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1307); dan |
| b. | Nomor 43/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 482), |
diubah sebagai berikut:
| 1. | Ketentuan angka 2, angka 3, angka 7, angka 9, angka 18, angka 19, angka 20, angka 21, angka 22, dan angka 23 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. | Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2024
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 503