Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendaftaran, Penetapan Penggunaan Barang Kena Cukai, Penetapan Pemberian Pembebasan Cukai, Monitoring Dan Evaluasi, Dan Pencabutan Dalam Rangka Pembebasan Cukai
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER -13/BC/2024
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENETAPAN PENGGUNAAN BARANG KENA CUKAI, PENETAPAN PEMBERIAN PEMBEBASAN CUKAI, MONITORING DAN EVALUASI, DAN PENCABUTAN DALAM RANGKA PEMBEBASAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 55 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf l, huruf m, huruf n, dan huruf o Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendaftaran, Penetapan Penggunaan Barang Kena Cukai, Penetapan Pemberian Pembebasan Cukai, Monitoring dan Evaluasi, dan Pencabutan Dalam Rangka Pembebasan Cukai;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENETAPAN PENGGUNAAN BARANG KENA CUKAI, PENETAPAN PEMBERIAN PEMBEBASAN CUKAI, MONITORING DAN EVALUASI, DAN PENCABUTAN DALAM RANGKA PEMBEBASAN CUKAI.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. | Pembebasan Cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir untuk tidak membayar cukai yang terutang. |
2. | Periode Pembebasan adalah jangka waktu pemberian Pembebasan Cukai sesuai dengan penetapan pemberian Pembebasan Cukai. |
3. | Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran. |
4. | Orang adalah orang pribadi atau badan hukum. |
5. | Pengguna Barang Kena Cukai yang Mendapatkan Pembebasan Cukai yang selanjutnya disebut Pengguna adalah Orang yang telah mendapatkan Nomor Pokok Pengguna Pembebasan. |
5. | Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik. |
7. | Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang Cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor. |
8. | Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang mengusahakan Tempat Penyimpanan. |
9. | Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam Daerah Pabean. |
10. | Batasan Pembebasan Cukai adalah batasan jumlah barang kena cukai yang dapat diberikan Pembebasan Cukai. |
11. | Batasan Penggunaan adalah batasan jumlah barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang dapat digunakan oleh Pengguna. |
12. | Nomor Pokok Pengguna Pembebasan yang selanjutnya disingkat NPPP adalah nomor yang diberikan kepada Pengguna sebagai identitas dan sarana administrasi untuk melaksanakan ketentuan Pembebasan Cukai. |
13. | Pendaftaran Pembebasan Cukai yang selanjutnya disebut Pendaftaran adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Orang untuk ditetapkan sebagai Pengguna dan diberikan NPPP sehingga dapat menggunakan barang kena cukai sesuai dengan ketentuan Pembebasan Cukai. |
14. | Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai perizinan di bidang cukai. |
15. | Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. |
16. | Bahan Baku adalah barang dan/atau bahan yang akan diolah menjadi barang hasil produksi yang mempunyai nilai guna yang lebih tinggi. |
17. | Bahan Penolong adalah barang dan/atau bahan selain Bahan Baku yang digunakan dalam rangkaian kegiatan pengolahan atau kegiatan penggabungan yang berfungsi membantu dalam proses produksi. |
18. | Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai yang selanjutnya disebut BHA Bukan BKC adalah barang setengah jadi atau barang jadi yang tidak termasuk barang kena cukai yang dalam proses pembuatannya menggunakan barang kena cukai sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong. |
19. | Proses Produksi Terpadu adalah suatu rangkaian proses produksi yang dilakukan di Pabrik etil alkohol, mulai dari pembuatan etil alkohol sebagai Bahan Baku sampai dengan pembuatan BHA Bukan BKC. |
20. | Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang mengenai kepabeanan. |
21. | Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. |
22. | Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
23. | Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban berdasarkan ketentuan undang-undang mengenai kepabeanan dan undang-undang mengenai cukai. |
24. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. |
25. | Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
26. | Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan dan undang-undang mengenai cukai. |
27. | Hari Kerja adalah hari kegiatan operasional dan/atau layanan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. |
BAB II
JENIS PEMBEBASAN CUKAI
Pasal 2
(1) | Pembebasan Cukai dapat diberikan atas barang kena cukai:
| ||||||||||||||||||||||
(2) | Pembebasan Cukai dapat juga diberikan atas barang kena cukai tertentu yaitu:
|
BAB III
PELAKSANAAN PENDAFTARAN
Pasal 3
(1) | Orang yang akan menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf g, dan Pasal 2 ayat (2) harus melakukan Pendaftaran untuk mendapatkan NPPP. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Persyaratan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Dikecualikan dari ketentuan memiliki tempat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dalam hal 1 (satu) Orang atau lebih yang akan menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai berupa etil alkohol sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Pengusaha yang mengelola tempat penimbunan barang kena cukai yang digunakan oleh 1 (satu) Orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(7) | BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 9 dapat berupa BHA Bukan BKC yang akan atau telah diproduksi dalam bentuk contoh etiket atau label atau kemasan barang, foto barang, dan/atau fisik barang. |
(1) | Orang mengajukan permohonan Pendaftaran dilengkapi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) kepada kepala Kantor. |
(2) | Dalam hal permohonan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima tidak lengkap dan/atau tidak benar, kepala Kantor menerbitkan surat pengembalian disertai alasan pengembalian. |
(1) | Dalam hal permohonan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterima secara lengkap dan benar, kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
setelah permohonan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterima secara lengkap dan benar, paling lambat 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Pemeriksaan lokasi atas jenis Pembebasan Cukai berupa barang kena cukai yang dipergunakan untuk tujuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dapat tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan kepala Kantor. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Orang yang mengajukan permohonan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal (4) ayat (1) untuk dapat menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang digunakan sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus memaparkan proses bisnis kepada kepala Kantor. |
(2) | Kepala Kantor menyampaikan jadwal pemaparan proses bisnis kepada jajaran direksi atau kuasanya. |
(3) | Pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh kepala Kantor dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. |
(4) | Pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling cepat pada Hari Kerja berikutnya atau paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf b. |
(5) | Terhadap pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berita acara pemaparan proses bisnis sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(6) | Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala Kantor memberikan penolakan atas permohonan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan. |
(7) | Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Orang yang mengajukan permohonan Pendaftaran. |
(8) | Tata cara pemaparan proses bisnis dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:
| ||||||||||
(2) | Kepala Kantor dapat meminta keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut atas penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||||||||
(3) | Terhadap penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dalam hal permohonan:
| ||||||||||
(4) | Penerbitan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari Kerja terhitung setelah:
| ||||||||||
(5) | Dalam hal pemeriksaan lokasi dan pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 6 ayat (1) tidak dilakukan, penerbitan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah permohonan Pendaftaran diterima secara lengkap dan benar. | ||||||||||
(6) | Dalam hal kepala Kantor meminta keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Orang harus menyampaikan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja. | ||||||||||
(7) | Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), jangka waktu persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) paling lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan diterima. | ||||||||||
(8) | Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak terpenuhi, permohonan Pendaftaran ditolak oleh kepala Kantor dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan. | ||||||||||
(9) | Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada Orang yang melakukan permohonan Pendaftaran. | ||||||||||
(10) | Penyampaian surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditembuskan kepada:
| ||||||||||
(11) | Tata cara penomoran NPPP dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Dalam hal terdapat perubahan data dalam NPPP, Pengguna harus mengajukan permohonan perubahan data kepada kepala Kantor dilengkapi dengan dokumen perubahan. | ||||||||||||||||||||||||
(2) | Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perubahan terhadap:
| ||||||||||||||||||||||||
(3) | Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap permohonan perubahan data dan dokumen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d. | ||||||||||||||||||||||||
(4) | Ketentuan mengenai pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan ketentuan mengenai pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e sampai dengan huruf i. | ||||||||||||||||||||||||
(5) | Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:
| ||||||||||||||||||||||||
(6) | Kepala Kantor dapat meminta keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut atas penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5). | ||||||||||||||||||||||||
(7) | Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan/atau ayat (6), dalam hal permohonan:
| ||||||||||||||||||||||||
(8) | Dalam hal kepala Kantor memintakan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pengguna harus menyampaikan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja. | ||||||||||||||||||||||||
(9) | Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), jangka waktu persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan diterima. | ||||||||||||||||||||||||
(10) | Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8)tidak terpenuhi, permohonan ditolak oleh kepala Kantor dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan. | ||||||||||||||||||||||||
(11) | Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan kepada Pengguna. | ||||||||||||||||||||||||
(12) | Penyampaian surat persetujuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a ditembuskan kepada:
| ||||||||||||||||||||||||
(13) | Tata cara penelitian dalam perubahan data NPPP dilakukan sesuai dengan ketentuan Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB IV
PELAKSANAAN PENETAPAN PENGGUNAAN BARANG KENA CUKAI DENGAN PEMBEBASAN CUKAI
Bagian Kesatu
Penetapan Penggunaan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai
Pasal 9
(1) | Pengguna yang akan menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf g, dan Pasal 2 ayat (2) huruf b harus mendapatkan penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai. | ||||||||||||||
(2) | Penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan:
| ||||||||||||||
(3) | Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:
| ||||||||||||||
(4) | Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b minimal berupa:
| ||||||||||||||
(5) | Pengguna mengajukan permohonan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai dilengkapi dengan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri melalui kepala Kantor. | ||||||||||||||
(6) | Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:
| ||||||||||||||
(7) | Kepala Kantor dapat:
| ||||||||||||||
(8) | Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan/atau ayat (7), dalam hal permohonan:
| ||||||||||||||
(9) | Dalam hal kepala Kantor memintakan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, Pengguna harus menyampaikan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja. | ||||||||||||||
(10) | Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), jangka waktu persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan diterima. | ||||||||||||||
(11) | Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak terpenuhi, permohonan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai ditolak oleh kepala Kantor dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan. | ||||||||||||||
(12) | Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b dan ayat (11) disampaikan kepada Pengguna. | ||||||||||||||
(13) | Salinan Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat 8 huruf a disampaikan kepada Pengguna dan ditembuskan kepada:
| ||||||||||||||
(14) | Tata cara penelitian dalam pelaksanaan penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Bagian Kedua
Perubahan Penetapan Penggunaan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai
Pasal 10
(1) | Pengguna yang telah mendapatkan Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a, dapat mengajukan permohonan:
| ||||||||||||||
(2) | Berdasarkan permohonan penambahan Batasan Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:
| ||||||||||||||
(3) | Berdasarkan permohonan perubahan data NPPP dan/atau data Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:
| ||||||||||||||
(4) | Kepala Kantor dapat:
| ||||||||||||||
(5) | Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4) dalam hal permohonan:
| ||||||||||||||
(6) | Dalam hal kepala Kantor memintakan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Pengguna harus menyampaikan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja. | ||||||||||||||
(7) | Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), jangka waktu persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan diterima. | ||||||||||||||
(8) | Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak terpenuhi, permohonan ditolak oleh kepala Kantor dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan. | ||||||||||||||
(9) | Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan ayat (8) disampaikan kepada Pengguna. | ||||||||||||||
(10) | Salinan Keputusan Menteri mengenai perubahan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a disampaikan kepada Pengguna dan ditembuskan kepada:
| ||||||||||||||
(11) | Tata cara penelitian dalam pelaksanaan perubahan penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB V
PELAKSANAAN PENETAPAN PEMBERIAN PEMBEBASAN CUKAI
Bagian Kesatu
Penetapan Pemberian Pembebasan Cukai
Pasal 11
(1) | Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir yang akan mendapatkan Pembebasan Cukai atas barang kena cukai, harus mendapatkan penetapan pemberian Pembebasan Cukai. | ||||||||||||||||
(2) | Penetapan pemberian Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan:
| ||||||||||||||||
(3) | Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:
| ||||||||||||||||
(4) | Persyaratan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku ketentuan:
| ||||||||||||||||
(5) | Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk:
| ||||||||||||||||
(6) | Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir mengajukan permohonan Pembebasan Cukai dilengkapi dengan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri melalui kepala Kantor. | ||||||||||||||||
(7) | Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:
| ||||||||||||||||
(8) | Kepala Kantor dapat meminta keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7). | ||||||||||||||||
(9) | Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan/atau ayat (8), dalam hal permohonan permohonan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (6):
| ||||||||||||||||
(10) | Dalam hal kepala Kantor memintakan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir harus menyampaikan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja. | ||||||||||||||||
(11) | Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), jangka waktu persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan diterima. | ||||||||||||||||
(12) | Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tidak terpenuhi, permohonan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditolak oleh kepala Kantor dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan. | ||||||||||||||||
(13) | Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b dan ayat (12) disampaikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir. | ||||||||||||||||
(14) | Salinan Keputusan Menteri mengenai pemberian Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a disampaikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir dan ditembuskan kepada:
| ||||||||||||||||
(15) | Tata cara penelitian dalam pelaksanaan pemberian Pembebasan Cukai dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Bagian Kedua
Perubahan Penetapan Pemberian Pembebasan Cukai
Pasal 12
(1) | Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir yang telah mendapatkan Keputusan Menteri mengenai pemberian Pembebasan Cukai, dapat mengajukan permohonan:
| ||||||||||||||
(2) | Perubahan data pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dapat berupa:
| ||||||||||||||
(3) | Berdasarkan permohonan penambahan Batasan Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:
| ||||||||||||||
(4) | Berdasarkan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:
| ||||||||||||||
(5) | Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diperlukan informasi lebih lanjut, kepala Kantor dapat meminta keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan. | ||||||||||||||
(6) | Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5) dalam hal permohonan:
| ||||||||||||||
(7) | Dalam hal kepala Kantor memintakan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir harus menyampaikan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja. | ||||||||||||||
(8) | Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), jangka waktu persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan diterima. | ||||||||||||||
(9) | Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak terpenuhi, permohonan ditolak oleh kepala Kantor dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan. | ||||||||||||||
(10) | Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan ayat (9) disampaikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir. | ||||||||||||||
(11) | Salinan Keputusan Menteri mengenai perubahan pemberian Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, disampaikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir dan ditembuskan kepada:
| ||||||||||||||
(12) | Tata cara penelitian dalam perubahan pemberian Pembebasan Cukai dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB VI
PELAKSANAAN PEBERLAKUAN IZIN TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT SEBAGAI NPPP
Pasal 13
(1) | Dalam hal Orang yang akan menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai memiliki izin Tempat Penimbunan Berikat, izin Tempat Penimbunan Berikat dapat diberlakukan sebagai NPPP. | ||||||||
(2) | Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat menyampaikan permohonan pemberlakuan izin Tempat Penimbunan Berikat sebagai NPPP kepada kepala Kantor. | ||||||||
(3) | Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap pemberlakuan izin Tempat Penimbunan Berikat sebagai NPPP dengan memperhatikan kesesuaian proses bisnis jenis Pembebasan Cukai dengan proses bisnis izin Tempat Penimbunan Berikat. | ||||||||
(4) | Kepala Kantor dapat:
| ||||||||
(5) | Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4), dalam hal permohonan:
| ||||||||
(6) | Dalam hal kepala Kantor memintakan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat harus menyampaikan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja. | ||||||||
(7) | Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), jangka waktu persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan diterima. | ||||||||
(8) | Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak terpenuhi, permohonan ditolak oleh kepala Kantor dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan. | ||||||||
(9) | Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan ayat (8) disampaikan kepada pengusaha Tempat Penimbunan Berikat. | ||||||||
(10) | Pemberian NPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk pemenuhan hak dan kewajiban pengusaha Tempat Penimbunan Berikat di bidang fasilitas Pembebasan Cukai. | ||||||||
(11) | Penyampaian surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a ditembuskan kepada:
| ||||||||
(12) | Tata cara pemberlakuan izin Tempat Penimbunan Berikat sebagai NPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB VII
PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 14
(1) | Monitoring dan evaluasi dilaksanakan berdasarkan:
| ||||||||||||||||||||||
(2) | Monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara administratif dan/atau pemeriksaan lapangan. | ||||||||||||||||||||||
(3) | Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan surat tugas. |
(1) | Kepala Kantor Wilayah melakukan monitoring dan evaluasi atas pemenuhan persyaratan dan pelaksanaan ketentuan pemberian Pembebasan Cukai terhadap Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir dan/atau Pengguna, sesuai lingkup wilayah kerja masing-masing. | ||||||||||||||||||||
(2) | Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai tugas pokok dan fungsi. | ||||||||||||||||||||
(3) | Kepala Kantor Wilayah menentukan jumlah Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan/atau Pengguna yang dilakukan monitoring dan evaluasi dengan mempertimbangkan:
| ||||||||||||||||||||
(4) | Hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh kepala Kantor Wilayah:
| ||||||||||||||||||||
(5) | Dalam hal terdapat Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan/atau Pengguna yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan dan pelaksanaan ketentuan Pembebasan Cukai, hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat rekomendasi berupa:
| ||||||||||||||||||||
(6) | Monitoring dan evaluasi oleh kepala Kantor Wilayah dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M dan menggunakan contoh format lembar monitoring dan evaluasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Kepala Kantor menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dalam hal terdapat Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan/atau Pengguna yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan dan pelaksanaan ketentuan Pembebasan Cukai. | ||||||||||||||||||||||
(2) | Tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
| ||||||||||||||||||||||
(3) | Tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang cukai dan kepala Kantor Wilayah. |
(1) | Kepala Kantor dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas pemenuhan persyaratan dan pelaksanaan ketentuan pemberian Pembebasan Cukai terhadap Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan/atau Pengguna berdasarkan manajemen risiko sesuai lingkup wilayah kerja masing-masing. | ||||||||||||||||||||||||
(2) | Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
| ||||||||||||||||||||||||
(3) | Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi terdapat Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan/atau Pengguna yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan dan pelaksanaan ketentuan Pembebasan Cukai, kepala Kantor menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi dimaksud. | ||||||||||||||||||||||||
(4) | Tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
| ||||||||||||||||||||||||
(5) | Monitoring dan evaluasi oleh kepala Kantor dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N dan menggunakan contoh format lembar monitoring dan evaluasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||||||||||
(6) | Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
|
(1) | Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang cukai, dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
| ||||||||||
(2) | Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
| ||||||||||
(3) | Penilaian atas efektivitas kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
| ||||||||||
(4) | Tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
|
BAB VIII
PELAKSANAAN PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PENETAPAN PENGGUNAAN BARANG KENA CUKAI DENGAN PEMBEBASAN CUKAI, NPPP, DAN KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PEMBERIAN PEMBEBASAN CUKAI
Pasal 19
(1) | Kepala Kantor dapat melakukan pencabutan terhadap:
| ||||||
(2) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencacahan atas barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang berada di tempat atau lokasi usaha Pengguna paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||||
(3) | Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam berita acara pencacahan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) | Pengguna harus menyampaikan laporan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai setiap bulan atas penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai:
| ||||||
(2) | Dalam hal tanggal 10 bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan:
| ||||||
(3) | Pengguna yang menyatakan hari libur tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus menyampaikan surat pernyataan kepada kepala Kantor sebelum atau pada saat hari libur tersebut sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
a. | permohonan Pembebasan Cukai yang diajukan untuk tahun 2024 dengan NPPP lama, dilakukan dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-46/BC/2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 43/BC/2017 tentang Perubahan Kedua atas PER- 46/BC/2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol; | ||||||
b. | dalam hal laporan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai pada Periode Pembebasan yang terakhir belum dapat dilaporkan, perhitungan Batasan Penggunaan untuk penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai tahun 2025 dapat menggunakan laporan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai pada Periode Pembebasan sebelumnya; | ||||||
c. | batasan Penggunaan dalam Penetapan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai tahun 2025 dan Batasan Pembebasan Cukai dalam penetapan pemberian Pembebasan Cukai tahun 2025, sudah termasuk sisa saldo barang kena cukai yang masih berada di lokasi usaha atau tempat usaha Pengguna berdasarkan penetapan pemberian Pembebasan Cukai tahun 2024 yang masa berlakunya sampai dengan 31 Desember 2024; | ||||||
d. | dalam hal terdapat sisa barang kena cukai pada tahun 2024 yang tidak tercakup dalam penetapan pemberian Pembebasan Cukai yang berakhir pada bulan Desember 2024, saldo barang kena cukai yang berada di tempat atau lokasi usaha Pengguna diselesaikan dengan cara:
| ||||||
e. | Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir yang memiliki penetapan pemberian Pembebasan Cukai dengan masa berlaku periode bulan November 2024 sampai dengan Desember 2024 atau bulan Desember 2024, dapat mengajukan permohonan penambahan Pembebasan Cukai tahun 2024 selama belum ditetapkan keputusan mengenai penggunaan barang kena cukai untuk tahun 2025 dengan menggunakan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 46/BC/2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 43/BC/2017 tentang Perubahan Kedua atas PER- 46/BC/2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, dalam hal:
| ||||||
f. | perhitungan Batasan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud huruf e diberikan berdasarkan:
| ||||||
dan | |||||||
g. | penetapan pemberian pembebasan cukai yang telah diterbitkan dan dicabut selain karena alasan permohonan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-46/BC/2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-43/BC/2017 tentang Perubahan Kedua atas PER-46/BC/2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, dapat mengajukan permohonan penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah dilakukan pencabutan. |
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 46/BC/2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-43/BC/2017 tentang Perubahan Kedua atas PER-46/BC/2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal, 13 November 2024
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ditandatangani secara elektronik
ASKOLANI