Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Januari 2025 Sampai Dengan 31 Januari 2025
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19/KM.10/2024
TENTANG
TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 JANUARI 2025 SAMPAI DENGAN 31 JANUARI 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
No. | Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif bunga per bulan |
1. | Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) | 0,58% (nol koma lima delapan persen) |
2. | Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 1,00% (satu koma nol nol persen) |
3. | Pasal 8 ayat (5) | 1,41% (satu koma empat satu persen) |
4. | Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) | 1,83% (satu koma delapan tiga persen) |
5. | Pasal 13 ayat (3b) | 2,25% (dua koma dua lima persen) |
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif bunga per bulan |
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) | 0,58% (nol koma lima delapan persen) |
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: