Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 456 TAHUN 2024
TENTANG
IMPLEMENTASI SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG IMPLEMENTASI SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN.
KESATU :
Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut sebagai “CORETAX DJP” yang digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, mulai diimplementasikan sejak tanggal 1 Januari 2025.
KEDUA :
CORETAX DJP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
KETIGA :
Direktorat Jenderal Pajak dan instansi/lembaga atau pihak ketiga yang terkoneksi dengan CORETAX DJP wajib menjaga keamanan informasi dan bertanggung jawab atas pemenuhan standar keamanan dalam penggunaan CORETAX DJP sesuai dengan ketentuan mengenai tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta standar sistem manajemen keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
KEEMPAT :
Dalam hal terjadi insiden keamanan informasi yang melibatkan instansi/lembaga atau pihak ketiga yang terkoneksi dengan CORETAX DJP, masing-masing pihak bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
KELIMA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2024
a.n.MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI