Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik Dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 193/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA ROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 193/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA ROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (Berita Negara Repubik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1274), diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11
| ||||||||||
2. | Ketentuan dalam Lampiran diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
1. | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
| ||||||||||||||||
2. | Ketentuan mengenai tarif cukai Hasil Tembakau dan batasan Harga Jual Eceran minimum per satuan Hasil Tembakau, untuk setiap jenis Hasil Tembakau buatan dalam negeri dan yang diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025. | ||||||||||||||||
3. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2024
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 936