Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 1/PJ/2025
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMBUATAN FAKTUR PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131 TAHUN 2024 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK, PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK, PENYERAHAN JASA KENA PAJAK, PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN, DAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBUATAN FAKTUR PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131 TAHUN 2024 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK, PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK, PENYERAHAN JASA KENA PAJAK, PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN, DAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
(1) | Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK 131 Tahun 2024 dan penyerahan Barang Kena Pajak serta Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 131 Tahun 2024. |
(2) | Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(1) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
| ||||||||||||||||||||||
(2) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dibuat tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir. | ||||||||||||||||||||||
(3) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas Faktur Pajak yang dibuat untuk penyerahan:
|
BAB II
KETENTUAN FAKTUR PAJAK DALAM MASA TRANSISI
Pasal 4
(1) | Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang dibuat sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025 untuk Impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 131 Tahun 2024, yang mencantumkan:
| ||||
(2) | Atas kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai karena pencantuman Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan:
|
(1) | Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang belum mencantumkan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) PMK 131 Tahun 2024, tetapi telah memuat keterangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dianggap telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Maret 2025. |
BAB III
KETENTUAN FAKTUR PAJAK YANG DIBUAT OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Pasal 6
(1) | Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, atas penyerahan Barang Kena Pajak tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PMK 131 Tahun 2024, berlaku ketentuan sebagai berikut:
| ||||
(2) | Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran. |
Contoh mengenai:
a. | pembuatan Faktur Pajak termasuk penerapan kode transaksi Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang memungut, menghitung, dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024; dan |
b. | penghitungan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), |
tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2025
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SURYO UTOMO