Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Dan/Atau Penyetoran Pajak Yang Terutang Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Sehubungan Dengan Implementasi Coretax DJP
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak yang Terutang dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Sehubungan Dengan Implementasi CORETAX DJP, disampaikan hal sebagai berikut.
1. | Wajib Pajak diberikan penghapusan sanksi administratif yang terutang atas keterlambatan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Sanksi administratif yang terutang atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a merupakan sanksi administratif yang dikenakan atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Sanksi administratif yang terutang atas keterlambatan pelaporan pajak atau penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b merupakan sanksi administratif yang dikenakan atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan angka 3 dilakukan penghapusan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Dalam hal atas sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan angka 3 telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapus sanksi administratif dimaksud secara jabatan. |
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta Selatan
pada tanggal 27 Februari 2025
Plh. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Natalius