Standar Audit Kepabeanan Dan Audit Cukai
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
Mengingat :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG STANDAR AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
(1) | Audit dilaksanakan sesuai dengan Standar Audit. |
(2) | Standar Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Standar Audit digunakan sebagai pedoman untuk menjamin mutu Audit. |
(1) | Dalam melaksanakan tugas Audit, Auditor harus memenuhi standar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a. |
(2) | Standar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Standar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Tim Audit melaksanakan Audit dengan berpedoman pada standar pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. |
(2) | Standar pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Standar pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Tim Audit menyampaikan hasil pelaksanaan Audit dalam bentuk LHA. |
(2) | Dalam hal pelaksanaan Audit dihentikan, Tim Audit menyampaikan LPA. |
(3) | LHA atau LPA disusun sesuai dengan standar pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c. |
(4) | Standar pelaporan LHA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
|
(5) | Standar pelaporan LPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
|
(6) | Standar pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) mengacu pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Auditor tidak dapat dikenai sanksi dalam hal pelaksanaan Audit telah sesuai dengan Standar Audit, berdasarkan itikad baik, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 31/BC/2017 tentang Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2025.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2025
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd
ASKOLANI