Imbauan Antigratifikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Dalam Rangka Hari Raya Nyepi Tahun baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah
Sehubungan dengan peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijirah, disampaikan hal sebagai berikut.
a. | Pasal 605 ayat (1) KUHP mengatur bahwa “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III (paling banyak Rp50.000.000) dan paling banyak kategori V (paling banyak Rp500.000.000), setiap Orang yang:
| ||||
b. | Pasal 606 ayat (1) KUHP mengatur bahwa “Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV (paling banyak Rp200.000.000).” |
a. | Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada masing-masing unit kerja paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan gratifikasi; atau |
b. | laman Pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) gol.kpk.go.id paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan gratifikasi, |
sesuai ketentuan. Mari tolak dan laporkan gratifikasi! |
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta Selatan
pada tanggal 7 Maret 2025
Plh. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Mekar Satria Utama
Tembusan:
1. Menteri Keuangan
2. Inspektur Jenderal