Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/KM.4/2025 Tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar.
Mengingat :
Memperhatikan :
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 389 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3/KM.4/2025 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR.
KESATU :
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/KM.4/2025 Tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2025 sampai dengan tanggal 31 Maret 2025.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2025
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ttd.
ASKOLANI