Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Yang Terutang Dan/Atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan Dengan Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) Dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 YANG TERUTANG DAN/ATAU PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI UNTUK TAHUN PAJAK 2024 SEHUBUNGAN DENGAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA DALAM RANGKA HARI SUCI NYEPI (TAHUN BARU SAKA 1947) DAN HARI RAYA IDULFITRI 1446 HIJRIAH.
KESATU :
Bagi Wajib Pajak orang pribadi, jatuh tempo:
a. | pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2024; dan |
b. | penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2024, adalah tanggal 31 Maret 2025 |
KEDUA :
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melakukan:
a. | pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2024; dan/atau |
b. | penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2024, setelah tanggal jatuh tempo setelah tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan dimaksud |
KETIGA :
Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.
KEEMPAT :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2025
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SURYO UTOMO