Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Ceisa 4.0 Tahap Kesembilanbelas
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Pertama sampai dengan Tahap Kedelapanbelas.
1. | Penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 adalah rangkaian kegiatan untuk menerapkan atau mengoperasikan aplikasi CEISA 4.0 dengan menggunakan sumber daya manusia, bisnis proses infrastruktur dan teknologi CEISA 4.0 secara penuh pada Kantor Bea dan Cukai yang ditetapkan. |
2. | Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Wilayah/Kantor Wilayah Khusus, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. |
a. | Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
b. | Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
c. | Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan |
d. | Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. |