Waspada Penipuan Yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak
Sehubungan dengan kembali maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut. | |||||
1. | DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP. | ||||
2. | Latar belakang yang digunakan untuk melakukan penipuan tersebut berupa: | ||||
a. | pemadanan NIK dan NPWP serta konfirmasi data perpajakan; | ||||
b. | implementasi aplikasi Coretax DJP; atau | ||||
c. | mutasi atau promosi Pejabat dan Pegawai DJP. | ||||
3. | Modus penipuan yang digunakan oleh oknum penipu antara lain: | ||||
a. | menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh file dengan format .apk; | ||||
b. | menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh aplikasi M-Pajak dengan mengirim tautan palsu; | ||||
c. | menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk melunasi tagihan pajak; | ||||
d. | menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk memproses pengembalian kelebihan pajak; | ||||
e. | menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk membayar meterai elektronik dengan mengklik atau mengakses tautan palsu; atau | ||||
f. | menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal pajak. | ||||
4. | Apabila menerima permintaan sebagaimana tersebut di atas, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui saluran: | ||||
a. | kantor pajak terdekat; | ||||
b. | Kring Pajak 1500200; | ||||
c. | email pengaduan@pajak.go.id; | ||||
d. | akun X @kring_pajak; | ||||
e. | situs https://pengaduan.pajak.go.id; atau | ||||
f. | live chat pada https://www.pajak.go.id. | ||||
5. | Masyarakat juga dapat melaporkan penipuan melalui: | ||||
a. | saluran Kementerian Komunikasi dan Digital yang terdiri atas: | ||||
1) | aduan mengenai nomor telepon penipu dilakukan pada laman https://aduannomor.id; dan/atau | ||||
2) | aduan mengenai konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan dilakukan pada laman https://aduankonten.id; | ||||
b. | saluran pengaduan/pelaporan Aparat Penegak Hukum. | ||||
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. | |||||
Ditetapkan di Jakarta Selatan pada tanggal 20 Juni 2025 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat ttd. Rosmauli |