Barang Yang Dibatasi Untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, Dan Bahan Tambang Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, Dan Bahan Tambang.
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5/MK/BC/2025
|
TENTANG BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN
MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN
IMPOR BAHAN KIMIA, BAHAN BERBAHAYA, DAN BAHAN TAMBANG SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 32 TAHUN 2025 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG
KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BAHAN KIMIA, BAHAN BERBAHAYA, DAN BAHAN
TAMBANG MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
Menimbang
|
a. |
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan
dan/atau Pembatasan, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
33/KM.4/2025 tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan
Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang; |
|
b. |
bahwa telah
diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang
Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan
Tambang yang menambah pengaturan pembatasan impor komoditas minyak bumi, gas
bumi, dan bahan bakar lain khususnya bahan bakar lain; |
|
c. |
bahwa Plt. Direktur
Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan melalui surat nomor
HK.01.01/599/M-DAG/SD/09/2025 tanggal 22 September 2025, telah menyampaikan
Salinan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan
Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang; |
|
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang
Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan
Berbahaya, dan Bahan Tambang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang; |
Mengingat
|
1. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); |
|
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan
Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147); |
|
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan
Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang
Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas
Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 677); |
|
MEMUTUSKAN: Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR
BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG
KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BAHAN KIMIA, BAHAN BERBAHAYA, DAN BAHAN
TAMBANG SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR
32 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20
TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BAHAN KIMIA, BAHAN
BERBAHAYA, DAN BAHAN TAMBANG. |
|
KESATU Melaksanakan pengawasan ketentuan pembatasan impor (border) sesuai
dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan
dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun
2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025
tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan
Bahan Tambang. KEDUA Menetapkan barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini. KETIGA Pengawasan barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KEDUA berlaku juga untuk pemasukan dan pengeluaran ke dan dari
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Tempat Penimbunan
Berikat (TPB), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. KEEMPAT Dalam hal peraturan perundang-undangan yang mengatur barang yang
dibatasi untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dicabut dan
terhadap seluruh barang dimaksud tidak lagi dilakukan pengawasan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Keputusan Menteri ini dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku. KELIMA Ketentuan dalam Keputusan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor
bahan bakar lain yang dikapalkan sebelum tanggal 6 Oktober 2025 yang
dibuktikan dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB), dan
tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Oktober 2025 yang
dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1); KEENAM Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 33/KM.4/2025 tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan
Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku; KETUJUH Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Oktober 2025. |
|
|
|
Keputusan
Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri
Keuangan; 2. Menteri
Perdagangan; 3. Kepala
Lembaga National Single Window; 4. Para
Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 5. Tenaga
Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 6. Para
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 7. Para
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan 8. Para
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. |
|
|
|
Ditetapkan di
Jakarta pada tanggal 1
Oktober 2025 a.n. MENTERI
KEUANGAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. DJAKA BUDHI
UTAMA |