Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 22 Oktober 2025 Sampai Dengan 28 Oktober 2025
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21/MK/EF.2/2025 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA
KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 OKTOBER 2025
SAMPAI DENGAN 28 OKTOBER 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menimbang |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a. |
bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak
Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea
Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus
terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar
Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku
untuk tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan 28 Oktober 2025; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Mengingat |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6736); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6736); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 tentang Nilai Tukar
Mata Uang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 1063); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7. |
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2025
tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada
Pejabat di Lingkungan Kementerian Keuangan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN
BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK 22 OKTOBER
2025 SAMPAI DENGAN 28 OKTOBER 2025. KESATU Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea
Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 Oktober 2025
sampai dengan 28 Oktober 2025 sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
KEDUA Dalam hal kurs
valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs
yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing
yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang
berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah
terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri
Keuangan ini. KETIGA Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2025
sampai dengan 28 Oktober 2025. Keputusan
Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri
Keuangan; 2. Wakil
Menteri Keuangan; 3. Sekretaris
Jenderal Kementerian Keuangan; 4. Direktur
Jenderal Pajak; 5. Direktur
Jenderal Bea dan Cukai; dan 6. Direktur
Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di
Jakarta pada tanggal
21 Oktober 2025 a.n. MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR
STRATEGI STABILISASI EKONOMI, ttd. NOOR FAISAL
ACHMAD |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||