Implementasi Amendments To The Common Reporting Standard Dalam Rangka Pelaksanaan Ketentuan Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
|
PENGUMUMAN NOMOR PENG-3/PJ/2025
TENTANG
IMPLEMENTASI AMENDMENTS TO THE COMMON REPORTING
STANDARD DALAM RANGKA PELAKSANAAN KETENTUAN MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN
UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
Sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban terkait akses informasi
keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan
untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah ditetapkan melalui
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan
untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang (PERPPU 1 Tahun 2017),
dengan ini kami umumkan hal-hal berikut.
|
||||
|
Menimbang |
||||
|
1. |
Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melaksanakan
pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of
Information on Financial Account) berdasarkan Common Reporting Standard (AEOI
CRS) dengan negara/yurisdiksi mitra sejak tahun 2018 untuk tahun data 2017.
Pertukaran informasi ini merupakan wujud komitmen Indonesia dalam
implementasi perjanjian internasional, yaitu Convention on Mutual
Administrative Assistance on Tax Matters dan Multilateral Competent Authority
Agreement on AEOI CRS (CRS MCAA) yang telah ditandatangani pada 3 Juni 2015. |
|||
|
2. |
Sehubungan dengan ditetapkannya Amendments to the CRS oleh OECD (yang
selanjutnya disebut Amended CRS), Direktur Jenderal Pajak selaku Competent
Authority Indonesia telah menandatangani Addendum to the CRS MCAA pada
tanggal 19 November 2024 yang berisi komitmen Indonesia bersama
negara/yurisdiksi penandatangan lainnya untuk mengimplementasikan AEOI CRS
berdasarkan Amended CRS mulai tahun data 2026 yang akan dipertukarkan di
tahun 2027. |
|||
|
3. |
Menindaklanjuti hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, saat ini
DJP sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan sebagai peraturan
pelaksanaan dari PERPPU 1 Tahun 2017 untuk mengganti Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses
Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor c tentang Petunjuk
Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan agar
selaras dengan ketentuan sesuai dengan Amended CRS. |
|||
|
4. |
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kami umumkan pokok
pengaturan baru dari Amended CRS yang akan dituangkan dalam Rancangan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi
Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagai berikut. |
|||
|
|
a. |
Penambahan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan, meliputi: |
||
|
|
|
1). |
Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products);
dan |
|
|
|
|
2). |
Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies) |
|
|
|
b. |
Pengaturan untuk mencegah duplikasi pelaporan AEOI CRS dan
Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). |
||
|
|
c. |
Penyempurnaan aspek pelaporan, meliputi: |
||
|
|
|
1). |
Penguatan prosedur
identifikasi rekening keuangan; |
|
|
|
|
2). |
Penambahan jenis
rekening keuangan yang dikecualikan; |
|
|
|
|
3). |
Penambahan informasi
yang dilaporkan, meliputi: |
|
|
|
|
|
a). |
informasi apakah
Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain telah
menerima pernyataan diri yang valid (valid self-certification) atas pemegang
rekening keuangan dan pengendali entitas (controlling person); |
|
|
|
|
b). |
informasi
peran yang diemban oleh pemegang penyertaan dalam ekuitas (equity interest)
pada Entitas Investasi yang merupakan entitas nonbadan hukum (legal
arrangement); |
|
|
|
|
c). |
informasi
prosedur identifikasi rekening keuangan sebagai Rekening Keuangan Lama atau
Rekening Keuangan Baru; |
|
|
|
|
d). |
informasi
jenis rekening keuangan yang dilaporkan merupakan rekening simpanan, rekening
kustodian, kontrak asuransi, atau penyertaan dalam ekuitas atau utang (equity
interest atau debt interest); serta |
|
|
|
|
e). |
informasi
rekening keuangan yang merupakan rekening keuangan bersama (joint account)
serta jumlah pemegang rekening keuangan dari rekening keuangan bersama
dimaksud; |
|
|
|
4). |
penyesuaian informasi terkait peran pengendali entitas (controlling
person) menjadi informasi yang harus dilaporkan. |
|
|
|
d. |
Penyesuaian format laporan AEOI CRS untuk mengakomodasi informasi yang
harus dilaporkan berdasarkan Amended CRS sesuai format dalam Amended CRS XML
Schema: User Guide for Tax Administrations yang diterbitkan oleh OECD. |
||
|
|
||||
|
Materi pokok pengaturan baru beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya
disampaikan secara terlampir bersama pengumuman ini.
Melalui pengumuman ini, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya, dan Entitas Lain diharapkan memiliki waktu yang memadai untuk
melakukan identifikasi dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan
ketentuan Amended CRS.
|
||||
|
|
||||
|
Pengumuman
ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan
di Jakarta pada
tanggal 22 Oktober 2025 Direktur
Jenderal Pajak ttd. Bimo
Wijayanto |
||||