Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 112 TAHUN 2025
TENTANG
TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di
Bidang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
Mengingat :
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA.
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
|
1. |
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. |
|
2. |
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. |
|
3. |
Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
|
4. |
Wajib Pajak Dalam Negeri adalah subjek pajak
dalam negeri yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif sesuai
dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
|
5. |
Wajib Pajak Luar Negeri adalah subjek pajak
luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang
menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui
bentuk usaha tetap di Indonesia atau tanpa melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia. |
|
6. |
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
adalah perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara
mitra atau yurisdiksi mitra dalam rangka penghindaran pajak berganda dan
pencegahan pengelakan pajak yang bersifat bilateral maupun multilateral. |
|
7. |
Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah
Indonesia dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. |
|
8. |
Formulir DGT adalah formulir yang diisi oleh
Wajib Pajak Luar Negeri dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di Mitra
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dalam rangka penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda. |
|
9. |
Pejabat yang Berwenang di Mitra Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda untuk mengesahkan Formulir DGT yang selanjutnya
disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang berwenang untuk
mengesahkan Formulir DGT berdasarkan peraturan perundang-undangan Mitra
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tersebut. |
|
10. |
Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam
Negeri adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak
yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak Dalam Negeri merupakan subjek pajak
dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
|
11. |
Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar
Negeri adalah surat keterangan yang diterbitkan dan disahkan oleh Pejabat
yang Berwenang yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri
merupakan penduduk Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk tujuan
perpajakan. |
|
12. |
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi
dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang
terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
|
13. |
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu)
tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak
sama dengan tahun kalender. |
|
14. |
Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka
waktu 1 (satu) Tahun Pajak. |
|
15. |
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang
diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak
dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. |
|
16. |
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh
wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran
pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
|
17. |
Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. |
|
18. |
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. |
|
19. |
Formulir Khusus adalah formulir yang
diterbitkan oleh otoritas pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
yang berisi permintaan konfirmasi status Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia. |
|
20. |
Pemotong atau Pemungut Pajak adalah badan
pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha
tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang diwajibkan untuk
memotong atau memungut Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri. |
|
21. |
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan. |
|
22. |
Agen adalah pihak perantara yang bertindak
untuk dan/atau atas nama pihak lain. |
|
23. |
Nomine adalah pihak yang secara hukum
memiliki harta atau menerima atau memperoleh penghasilan untuk kepentingan
atau berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya memiliki harta atau menikmati
manfaat atas penghasilan. |
|
24. |
Perusahaan Antara/Conduit yang
selanjutnya disebut Perusahaan Conduit adalah
perusahaan yang memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
sehubungan dengan penghasilan dari Indonesia sementara manfaat ekonomi
penghasilan tersebut dimiliki oleh pihak di negara lain yang tidak dapat
memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tersebut jika
penghasilan tersebut diterima langsung. |
Pasal
2
|
(1) |
Pengenaan Pajak Penghasilan terhadap:
|
||||||||||
|
(2) |
Dalam hal terdapat Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda antara Indonesia dengan Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda, pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda. |
||||||||||
|
(3) |
Pengenaan Pajak Penghasilan sesuai dengan
ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan:
|
||||||||||
|
(4) |
Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b berhak memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda dengan syarat Wajib Pajak Luar Negeri tersebut:
|
||||||||||
|
(5) |
Dalam hal Wajib Pajak Luar Negeri memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemotong atau Pemungut Pajak
memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
oleh Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. |
||||||||||
|
(6) |
Manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
|
||||||||||
|
(7) |
Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan upaya
yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri untuk mengurangi, menghindari,
atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya terutang yang
bertentangan dengan maksud dan tujuan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda. |
||||||||||
|
(8) |
Maksud dan tujuan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan eliminasi
pengenaan pajak berganda tanpa menciptakan peluang untuk tidak dikenai pajak
sama sekali atau pengurangan pajak melalui penghindaran atau pengelakan
pajak, termasuk pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh
wajib pajak yang berdomisili di negara atau yurisdiksi ketiga. |
||||||||||
BAB
II
TATA CARA PENERAPAN
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
|
(1) |
Direktur Jenderal Pajak berwenang:
|
||||||||||
|
(2) |
Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan
kewenangan dalam bentuk mandat untuk:
|
||||||||||
Bagian
Kedua
Permohonan Surat Keterangan Domisili
Wajib Pajak Dalam Negeri
Pasal 4
|
(1) |
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
dapat diterapkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf a di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
tempat Wajib Pajak Dalam Negeri memperoleh penghasilan. |
||||||||||||||||||
|
(2) |
Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda mengajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam
Negeri untuk:
|
||||||||||||||||||
|
(3) |
Pengajuan permohonan penerbitan Surat
Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan sepanjang Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut:
|
||||||||||||||||||
|
(4) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui:
|
||||||||||||||||||
|
(5) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
|
Bagian
Ketiga
Penerbitan Surat Keterangan Domisili
Wajib Pajak Dalam Negeri
Pasal 5
|
(1) |
Berdasarkan permohonan penerbitan Surat
Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Domisili
Wajib Pajak Dalam Negeri secara elektronik dalam hal memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) secara
otomatis melalui sistem inti administrasi perpajakan. |
|
(2) |
Dalam hal permohonan penerbitan Surat
Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (4) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2), ayat (3), dan ayat (5), permohonan penerbitan Surat Keterangan Domisili
Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut tidak dapat diproses. |
|
(3) |
Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam
Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 31
Desember tahun diterbitkannya Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam
Negeri. |
|
(4) |
Contoh format Surat Keterangan Domisili
Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian
Keempat
Permohonan Pengesahan Formulir Khusus
Pasal 6
|
(1) |
Wajib Pajak Dalam Negeri yang telah
memperoleh Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat mengajukan permohonan pengesahan
Formulir Khusus. |
||||||||||||
|
(2) |
Permohonan pengesahan Formulir Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak
melalui kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak Dalam Negeri
terdaftar. |
||||||||||||
|
(3) |
Permohonan pengesahan Formulir Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
|
||||||||||||
|
(4) |
Formulir khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan:
|
||||||||||||
|
(5) |
Contoh format permohonan pengesahan Formulir
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian
Kelima
Pengesahan dan Penolakan Pengesahan Formulir Khusus
Pasal 7
|
(1) |
Kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib
Pajak Dalam Negeri terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak melakukan
penelitian permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4). |
||||
|
(2) |
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak Dalam
Negeri terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak:
|
||||
|
(3) |
Pengesahan atau penerbitan surat penolakan
pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak permohonan pengesahan Formulir
Khusus diterima dengan lengkap. |
||||
|
(4) |
Dalam hal permohonan pengesahan Formulir
Khusus ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Pajak Dalam
Negeri yang bersangkutan dapat mengajukan kembali permohonan pengesahan
Formulir Khusus sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat
(4). |
||||
|
(5) |
Contoh format surat penolakan pengesahan
Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB
III
TATA CARA PENERAPAN
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
OLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI
Pasal 8
|
(1) |
Wajib Pajak Luar Negeri menyampaikan
Formulir DGT yang menyatakan telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) kepada Pemotong atau Pemungut Pajak, dalam
rangka pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (5). |
||||||||||||||||||||||
|
(2) |
Pernyataan dalam Formulir DGT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri:
|
||||||||||||||||||||||
|
(3) |
Formulir DGT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||
|
(4) |
Periode yang tercantum pada Formulir DGT
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d yaitu paling lama 12 (dua belas)
bulan. |
Pasal
9
|
(1) |
Pengesahan Formulir DGT oleh Pejabat yang
Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c dapat diganti
dengan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri sepanjang Surat
Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri tersebut:
|
||||||||||
|
(2) |
Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar
Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
|
Pasal
10
|
(1) |
Pemotong atau Pemungut Pajak yang menerima
Formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) melakukan pengecekan
pemenuhan ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3). |
||||||||||
|
(2) |
Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap Formulir DGT berdasarkan buku, catatan, dan/atau
dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan. |
||||||||||
|
(3) |
Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pemotong atau Pemungut Pajak:
|
||||||||||
|
(4) |
Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pemotong atau Pemungut Pajak memotong atau memungut
Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan,
dalam hal ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) atau Pasal 8 ayat (3) tidak
terpenuhi. |
||||||||||
Pasal
11
|
(1) |
Wajib Pajak Luar Negeri yang telah memiliki
tanda terima Formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf
c tidak perlu menyampaikan Formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) untuk pemotongan atau pemungutan pajak berikutnya sesuai dengan
periode yang tercantum dalam Formulir DGT. |
|
(2) |
Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyampaikan tanda terima Formulir DGT tersebut kepada Pemotong
dan Pemungut Pajak dalam rangka pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan
sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5). |
|
(3) |
Pemotong atau Pemungut Pajak yang menerima
tanda terima Formulir DGT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan
pengecekan pemenuhan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3). |
|
(4) |
Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan terhadap informasi dalam Formulir DGT yang telah disampaikan
dan Formulir DGT yang telah diunggah pada portal wajib pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a berdasarkan buku, catatan, dan/atau
dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan. |
|
(5) |
Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) Pemotong atau Pemungut Pajak memotong atau memungut
Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda, dalam hal ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3)
telah terpenuhi. |
|
(6) |
Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) Pemotong atau Pemungut Pajak memotong atau memungut
Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan,
dalam hal ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) atau Pasal 8 ayat (3) tidak
terpenuhi. |
Pasal
12
|
(1) |
Penerima penghasilan yang merupakan:
|
||||||||||||
|
(2) |
Penerima penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus menyampaikan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar
Negeri yang memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) atau surat keterangan dari
Pejabat yang Berwenang kepada Pemotong atau Pemungut Pajak. |
||||||||||||
|
(3) |
Surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan surat yang menerangkan bahwa
penerima penghasilan merupakan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. |
||||||||||||
|
(4) |
Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar
Negeri atau surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
digunakan untuk Tahun Pajak yang tercantum pada Surat Keterangan Domisili
Wajib Pajak Luar Negeri atau surat keterangan tersebut. |
||||||||||||
Pasal
13
|
(1) |
Pemotong atau Pemungut Pajak yang menerima
Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau surat keterangan dari
Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) melakukan
pengecekan pemenuhan ketentuan Pasal 9 ayat (1) atau Pasal 12 ayat (3). |
|
(2) |
Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau
surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang berdasarkan buku, catatan,
dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan Pajak
Penghasilan. |
|
(3) |
Dalam hal Surat Keterangan Domisili Wajib
Pajak Luar Negeri telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) atau surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Pemotong atau
Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan informasi
dalam Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau surat keterangan
dari Pejabat yang Berwenang tersebut secara elektronik melalui portal wajib
pajak. |
|
(4) |
Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemotong atau Pemungut Pajak memotong atau memungut
Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda, dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
terkait dengan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) terkait dengan surat
keterangan dari Pejabat yang Berwenang telah terpenuhi. |
|
(5) |
Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemotong atau Pemungut Pajak memotong atau memungut
Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan,
dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) terkait
dengan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) terkait dengan surat keterangan
dari Pejabat yang Berwenang tidak terpenuhi. |
Pasal
14
|
(1) |
Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan
wajib:
|
||||||||
|
(2) |
Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf b tetapi tidak terdapat Pajak Penghasilan yang dipotong atau
dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda, Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan wajib:
|
||||||||
|
(3) |
Pemotong atau Pemungut Pajak yang tidak
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2)
dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan. |
||||||||
Pasal
15
Dalam hal terdapat kelebihan pemotongan atau
pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf
d, Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (5), Pasal 11 ayat (6), Pasal 13 ayat (4),
atau Pasal 13 ayat (5), Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak dipotong atau
tidak dipungut dapat diminta kembali sesuai dengan ketentuan pengembalian atas
kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dalam Peraturan
Menteri Keuangan yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan
sistem inti administrasi perpajakan.
Pasal
16
|
(1) |
Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib menyimpan:
|
||||||||
|
(2) |
Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) wajib menyimpan:
|
||||||||
|
(3) |
Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib menyimpan:
|
||||||||
Pasal
17
|
(1) |
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk
meminta dokumen yang wajib disimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dalam
rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan. |
|
(2) |
Formulir DGT yang disampaikan kepada
Direktur Jenderal Pajak pada saat proses pemeriksaan, keberatan, dan
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak dapat dipertimbangkan
sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
sepanjang Wajib Pajak Luar Negeri memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (4). |
BAB
IV
PENERAPAN KETENTUAN PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Pasal 18
|
(1) |
Dalam rangka pencegahan praktik
penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk
menguji kepatuhan pemenuhan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d, Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat
(5), Pasal 11 ayat (6), Pasal 13 ayat (4), atau Pasal 13 ayat (5). |
||||||||||||
|
(2) |
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam:
|
||||||||||||
|
(3) |
Ketentuan pencegahan praktik penyalahgunaan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang dilakukan berdasarkan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a merupakan ketentuan mengenai:
|
||||||||||||
|
(4) |
Dalam hal tidak terdapat ketentuan
pencegahan praktik penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
yang dilakukan berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pelaksanaan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan pencegahan
praktik penghindaran pajak berganda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. |
||||||||||||
|
(5) |
Dalam hal berdasarkan hasil pengujian
kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemotong atau pemungut tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), Pasal 11
ayat (6) atau Pasal 13 ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya
pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak
Penghasilan. |
Pasal
19
|
(1) |
Pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari
penghasilan (beneficial owner) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a merupakan Wajib Pajak Luar Negeri
yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
||||||||||||||
|
(2) |
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, wajib pajak badan luar negeri juga harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
|
||||||||||||||
|
(3) |
Contoh penerapan ketentuan mengenai pihak
yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial
owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||||||||||
Pasal
20
|
(1) |
Dalam hal Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda memuat ketentuan dua tarif pemotongan atau pemungutan Pajak
Penghasilan atas dividen berdasarkan persentase kepemilikan saham, tarif yang
lebih rendah dapat diterapkan sepanjang wajib pajak badan luar negeri
memenuhi ketentuan persentase dan periode minimum kepemilikan saham
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b. |
||||
|
(2) |
Manfaat tarif pemotongan atau pemungutan
Pajak Penghasilan yang lebih rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperoleh dalam hal wajib pajak badan luar negeri merupakan pihak yang
sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner)
berupa dividen dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||
|
(3) |
Dalam hal wajib pajak badan luar negeri
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib pajak
badan luar negeri dikenai pajak berdasarkan tarif pemotongan atau pemungutan
Pajak Penghasilan yang lebih tinggi dalam Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda sepanjang wajib pajak badan luar negeri merupakan pihak yang
sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner). |
||||
|
(4) |
Contoh penerapan ketentuan mengenai
persentase dan periode minimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk penerapan manfaat tarif pemotongan atau pemungutan Pajak
Penghasilan yang lebih rendah atas dividen tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal
21
|
(1) |
Hak pemajakan atas keuntungan dari
pengalihan saham atau hak atas entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (3) huruf c berada di Indonesia dalam hal memenuhi persentase dan
periode tertentu. |
||||
|
(2) |
Persentase dan periode tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dalam hal:
|
||||
|
(3) |
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak terpenuhi, hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan
saham atau hak atas entitas berada di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda. |
||||
|
(4) |
Contoh penerapan ketentuan mengenai periode
dan pemenuhan ambang batas persentase harta tidak bergerak terhadap
keseluruhan harta untuk menentukan hak pemajakan atas keuntungan dari
pengalihan saham atau hak atas entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. |
Pasal
22
|
(1) |
Wajib Pajak Luar Negeri memiliki bentuk
usaha tetap di Indonesia dalam hal:
|
||||||||||||||||||
|
(2) |
Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek
perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proyek
konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang merupakan usaha atau
kegiatan Wajib Pajak Luar Negeri di Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan mengenai penentuan bentuk usaha tetap. |
||||||||||||||||||
|
(3) |
Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan kontrak yang:
|
||||||||||||||||||
|
(4) |
Kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) di Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e merupakan kegiatan yang disebutkan secara tegas dalam
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, yang dapat berupa:
|
||||||||||||||||||
Pasal
23
|
(1) |
Pencegahan penghindaran terhadap penentuan
bentuk usaha tetap berupa pelaksanaan proyek konstruksi, instalasi, atau
proyek perakitan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
huruf b dilaksanakan dengan menerapkan ketentuan pencegahan penghindaran
penentuan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3)
huruf d dengan ketentuan:
|
||||||
|
(2) |
Periode proyek konstruksi, instalasi, atau
proyek perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan periode
satu atau lebih proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang
dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri yang secara keseluruhan dilaksanakan
dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender. |
||||||
|
(3) |
Periode proyek konstruksi, instalasi, atau
proyek perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan periode
satu atau lebih proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang
dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang erat terkait (closely related person) dengan Wajib Pajak Luar
Negeri di lokasi proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang
sama yang masing-masing dilaksanakan dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga
puluh) hari kalender. |
||||||
|
(4) |
Contoh penerapan ketentuan pencegahan
penghindaran penentuan bentuk usaha tetap untuk penghindaran penentuan bentuk
usaha tetap berupa pelaksanaan proyek konstruksi, instalasi, atau proyek
perakitan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini. |
||||||
Pasal
24
|
(1) |
Pencegahan penghindaran terhadap penentuan
bentuk usaha tetap berupa orang pribadi atau badan yang bertindak selaku agen
yang berkedudukan tidak bebas di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 ayat (1) huruf c dilakukan dengan menerapkan ketentuan pencegahan
penghindaran penentuan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (3) huruf d dengan ketentuan Wajib Pajak Luar Negeri dianggap memiliki
bentuk usaha tetap di Indonesia dalam hal orang pribadi atau badan yang
bertindak selaku agen yang berkedudukan tidak bebas di Indonesia tidak
menyepakati kontrak tetapi lazim melakukan peran utama yang mengarah pada
kesepakatan atas kontrak yang biasanya disepakati tanpa modifikasi material
oleh Wajib Pajak Luar Negeri. |
|
(2) |
Contoh penerapan ketentuan pencegahan
penghindaran penentuan bentuk usaha tetap untuk penghindaran penentuan bentuk
usaha tetap berupa orang pribadi atau badan yang bertindak selaku agen yang
berkedudukan tidak bebas di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. |
Pasal
25
|
(1) |
Penghindaran penentuan bentuk usaha tetap
dapat dilakukan melalui pemanfaatan kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) huruf e sehingga Wajib Pajak Luar Negeri dikecualikan dari
kewajiban mendaftarkan diri sebagai bentuk usaha tetap. |
||||||
|
(2) |
Pencegahan pemanfaatan pengecualian kegiatan
yang bersifat persiapan (preparatory) atau
penunjang (auxiliary) di Indonesia dari pengertian bentuk usaha
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan:
|
||||||
|
(3) |
Kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan kegiatan pendahuluan agar kegiatan yang esensial dan signifikan
siap untuk dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai penentuan bentuk usaha tetap dan/atau Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda. |
||||||
|
(4) |
Kegiatan yang bersifat penunjang (auxiliary) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan kegiatan tambahan yang memperlancar kegiatan yang esensial dan
signifikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
penentuan bentuk usaha tetap dan/atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. |
||||||
|
(5) |
Orang pribadi atau badan yang erat terkait
dengan Wajib Pajak Luar Negeri (closely related person)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dan pada ayat (2)
merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki ketergantungan atau
keterikatan dengan Wajib Pajak Luar Negeri yang disebabkan oleh:
|
||||||
|
(6) |
Keadaan ketergantungan atau keterikatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) antara satu pihak dan pihak lainnya
merupakan keadaan satu atau lebih pihak:
|
||||||
|
(7) |
Orang pribadi atau badan yang erat terkait
dengan Wajib Pajak Luar Negeri (closely related person)
karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan orang
pribadi atau badan yang:
|
||||||
|
(8) |
Orang pribadi atau badan yang erat terkait
dengan Wajib Pajak Luar Negeri (closely related person)
karena kepemilikan atau penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b merupakan orang pribadi atau badan yang:
|
||||||
|
(9) |
Dalam hal badan yang erat terkait dengan
Wajib Pajak Luar Negeri (closely related person)
merupakan badan yang modalnya terbagi atas saham, hak sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) meliputi:
|
||||||
|
(10) |
Contoh penerapan ketentuan mengenai
penghindaran penentuan bentuk usaha tetap melalui pemanfaatan kegiatan yang
bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) di Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||
Pasal
26
Dalam hal berdasarkan hasil pengujian kepatuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Wajib Pajak Luar Negeri melakukan
praktik penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda berupa
penghindaran penentuan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (3) huruf d, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib
Pajak secara jabatan atas bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal
27
|
(1) |
Ketentuan mengenai pembatasan penerima
manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (limitation on benefits)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf e merupakan ketentuan
dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang mengatur kriteria penerima
penghasilan yang berhak memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6). |
||||||||||
|
(2) |
Kriteria penerima penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
|
||||||||||
|
(3) |
Contoh penerapan ketentuan mengenai
pembatasan penerima manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (limitation on benefits) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||||||
Pasal
28
|
(1) |
Ketentuan mengenai uji tujuan utama (principal purpose test atau main purpose test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (3) huruf f merupakan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda yang mengatur bahwa manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) tidak diberikan apabila tujuan
utama atau salah satu tujuan utama transaksi atau pengaturan untuk memperoleh
manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tersebut baik secara langsung
maupun tidak langsung. |
||||||||||||||||||||||
|
(2) |
Uji tujuan utama (principal
purpose test atau main purpose test)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dalam hal:
|
||||||||||||||||||||||
|
(3) |
Uji tujuan utama (principal
purpose test atau main purpose test)
dilaksanakan dengan melakukan analisis atas:
|
||||||||||||||||||||||
|
(4) |
Transaksi atau pengaturan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi perjanjian, kesepahaman, skema, transaksi,
atau rangkaian transaksi. |
||||||||||||||||||||||
|
(5) |
Contoh penerapan ketentuan mengenai uji
tujuan utama (principal purpose test atau main purpose test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. |
||||||||||||||||||||||
BAB
V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 1205