Mobirise Website Builder v4.11.5


Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.10/2017

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 15/KM.10/2017

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK
TANGGAL 12 APRIL 2017 SAMPAI DENGAN 18 APRIL 2017

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


Mengingat : 


Memperhatikan:     

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 APRIL 2017 SAMPAI DENGAN 18 APRIL 2017.

Pertama :

Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 April 2017 sampai dengan 18 April 2017 sebagai berikut :

1.Rp13.325,00Untuk Dolar Amerika Serikat (USD)1-
2.Rp10.037,42Untuk Dolar Australia (AUD)1-
3.Rp9.933,50Untuk Dolar Kanada (CAD)1-
4.Rp1.904,74Untuk Kroner Denmark (DKK)1-
5.Rp1.714,93Untuk Dolar Hongkong (HKD)1-
6.Rp3.004,70Untuk Ringgit Malaysia (MYR)1-
7.Rp9.267,26Untuk Dolar Selandia Baru (NZD)1-
8.Rp1.543,83Untuk Kroner Norwegia (NOK)1-
9.Rp16.560,61Untuk Poundsterling Inggris (GBP)1-
10.Rp9.497,76Untuk Dolar Singapura (SGD)1-
11.Rp1.474,35Untuk Kroner Swedia (SEK)1-
12.Rp13.242,23Untuk Franc Swiss (CHF)1-
13.Rp12.007,61Untuk Yen Jepang (JPY)100-
14.Rp9,82Untuk Kyat Myanmar (MMK)1-
15.Rp206,37Untuk Rupee India (INR)1-
16.Rp43.690,44Untuk Dinar Kuwait (KWD)1-
17.Rp127,12Untuk Rupee Pakistan (PKR)1-
18.Rp266,24Untuk Peso Philipina (PHP)1-
19.Rp3.552,97Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR)1-
20.Rp87,78Untuk Rupee Sri Lanka (LKR)1-
21.Rp385,43Untuk Baht Thailand (THB)1-
22.Rp9.499,52Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND)1-
23.Rp14.163,25Untuk Euro (EUR)1-
24.Rp1.933,43Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)1-
25.Rp11,78Untuk Won Korea (KRW)   1-

Kedua:

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

Ketiga:

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 12 April 2017 sampai dengan 18 April 2017.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 April 2017
a.n. MENTERI KEUANGAN
Plh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL

ttd

ASKOLANI
NIP 196606111992021001

Global Recognition
   


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru
👋 Chat with us on WhatsApp!
Hi,

Welcome to MUC Consulting, How can we help you today?
Type a message here and one of our team members will be in touch with you soon.