Tata Cara Perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan bagi Perantara Pedagang Efek yang Ditunjuk sebagai Gateway yang Melakukan Transaksi Efek untuk Kepentingan Nasabah Dalam Rangka Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
I. | KETENTUAN UMUM Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
|
II. | TATA CARA PERHITUNGAN MKBD TERKAIT TRANSAKSI NASABAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK
|
III. | VALIDASI DAN VERIFIKASI PELAPORAN MKBD PPE GATEWAY
|
IV. | PENUTUP Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |