Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2016 Tentang Standar Pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu di Kantor Pelayanan Pajak
1. | Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf e dihapus, huruf c diubah dan ditambahkan huruf g, h dan i, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 7 huruf b dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini maka:
| ||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 8 ditambahkan satu ayat, yakni ayat (2), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
| ||||||||||||||||||||||||||
4. | Mengubah Lampiran V dan Lampiran VI serta menambah Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2016 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |