Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 Tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) | Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara adalah PA atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok. |
(2) | Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk melaksanakan fungsi PA atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok. |
(3) | Menteri Keuangan menunjuk Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah selaku KPA atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok. |
(4) | Dalam hal Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan tetap atau berhalangan sementara, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku KPA atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok. |
(5) | Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) bersifat ex-officio. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA