Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
(1) | BPRD merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada Subbidang pajak daerah dan retribusi daerah. |
(2) | BPRD dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. |
(3) | Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Badan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. |
(4) | BPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinasikan oleh Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretarias Daerah. |
(1) | BPRD mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. |
(2) | Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPRD mempunyai fungsi :
|
(1) | Susunan Organisasi BPRD, sebagai berikut :
|
(2) | Bagan susunan organisasi BPRD sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
Kepala Badan mempunyai tugas :
(1) | Wakil Kepala Badan mempunyai tugas :
|
(2) | Wakil Kepala Badan dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. |
(1) | Sekretariat merupakan unit kerja staf BPRD. |
(2) | Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris BPRD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. |
(1) | Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan administrasi BPRD. |
(2) | Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
|
(1) | Subbagian Umum merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam pelaksanaan administrasi umum BPRD. |
(2) | Subbagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris BPRD. |
(3) | Subbagian Umum mempunyai tugas :
|
(1) | Subbagian Kepegawaian merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam pelaksanaan pengelolaan kepegawaian BPRD. |
(2) | Subbagian Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris BPRD. |
(3) | Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas :
|
(1) | Subbagian Keuangan dan Anggaran merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan dan anggaran BPRD. |
(2) | Subbagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris BPRD. |
(3) | Subbagian Keuangan dan Anggaran mempunyai tugas :
|
(1) | Bidang Perencanaan dan Pengembangan merupakan unit kerja lini BPRD dalam pelaksanaan perencanaan dan pengembangan pajak dan retribusi daerah. |
(2) | Bidang Perencanaan dan Pengembangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. |
(1) | Bidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan pajak dan retribusi daerah. |
(2) | Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perencanaan dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :
|
(1) | Subbidang Perencanaan Strategi dan Penerimaan merupakan satuan kerja Bidang Perencanaan dan Pengembangan dalam pelaksanaan perencanaan strategi dan penerimaan pajak dan retribusi daerah. |
(2) | Subbidang Perencanaan strategi dan penerimaan dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan. |
(3) | Subbidang Perencanaan Strategi dan Penerimaan mempunyai tugas :
|
(1) | Subbidang Perencanaan Pengembangan Potensi merupakan satuan kerja Bidang Perencanaan dan Pengembangan dalam pelaksanaan perencanaan pengembangan potensi pajak dan retribusi daerah. |
(2) | Subbidang Perencanaan Pengembangan Potensi dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan. |
(3) | Subbidang Perencanaan Pengembangan Potensi mempunyai tugas :
|
(1) | Subbidang Pengembangan Metode merupakan satuan kerja Bidang Perencanaan dan Pengembangan dalam pelaksanaan pengembangan metode pajak dan retribusi daerah. |
(2) | Subbidang Pengembangan Metode dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan. |
(3) | Seksi Pengembangan Metode mempunyai tugas :
|
(1) | Bidang Teknologi Informasi merupakan unit kerja lini BPRD di bidang pengelolaan teknologi informasi pelayanan pemungutan pajak dan retribusi daerah, |
(2) | Bidang Teknologi Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. |
(1) | Bidang Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem informasi pelayanan pemungutan pajak dan retribusi daerah. |
(2) | Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Teknologi Informasi mempunyai fungsi :
|
(1) | Subbidang Infrastruktur Teknologi Informasi merupakan satuan kerja Bidang Teknologi Informasi dalam pelaksanaan pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi pajak dan retribusi daerah. |
(2) | Subbidang Infrastruktur Teknologi Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Teknologi Informasi. |
(3) | Subbidang Infrastruktur Teknologi Informasi mempunyai tugas :
|
(1) | Subbidang Pengelolaan Data Informasi merupakan satuan kerja Bidang Teknologi Informasi dalam pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pajak dan retribusi daerah. |
(2) | Subbidang Pengelolaan Data Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Teknologi Informasi. |
(3) | Subbidang Pengelolaan Data Informasi mempunyai tugas :
|
(1) | Subbidang Sistem Informasi Manajemen merupakan satuan kerja Bidang Teknologi Informasi dalam pelaksanaan analisis dan pengembangan sistem informasi pajak dan retribusi daerah. |
(2) | Subbidang Sistem Informasi Manajemen dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Teknologi Informasi. |
(3) | Subbidang Sistem Informasi Manajemen mempunyai tugas :
|
(1) | Bidang Peraturan merupakan unit kerja lini Badan Pajak dan Retribusi Daerah dalam pelaksanaan perumusan peraturan dan pelayanan hukum pajak dan retribusi daerah. |
(2) | Bidang Peraturan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan. |
(1) | Bidang Peraturan mempunyai tugas melaksanakan perumusan sebagai bahan penyusunan peraturan dan pelayanan hukum pajak dan retribusi daerah. |
(2) | Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Peraturan mempunyai fungsi :
|
(1) | Subbidang Peraturan I merupakan satuan kerja Bidang Peraturan dalam melaksanakan perumusan, penyusunan dan pengoordinasian rancangan produk hukum dan petunjuk pelaksanaan, serta pemberian jawaban mengenai penagihan pajak dengan surat paksa, pajak air tanah, pajak penerangan jalan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, pajak rokok, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan retribusi daerah, tata cara pajak dan retribusi daerah system online, tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang pajak dan retribusi daerah, serta tata cara penagihan pajak dan retribusi daerah. |
(2) | Subbidang Peraturan I dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peraturan. |
(3) | Subbidang Peraturan I mempunyai tugas :
|
(1) | Subbidang Peraturan II merupakan satuan kerja Bidang Peraturan dalam melaksanakan perumusan, penyusunan dan pengoordinasian rancangan produk hukum dan petunjuk pelaksanaan, serta pemberian jawaban mengenai peraturan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak hiburan, pajak parkir, pendataan/pendaftaran Wajib Pajak/Retribusi, tata cara penerbitan, pengisian dan penyampaian SPTPD, STPD/STRD, SKPD/SKRD, SPPT, SKPD-KB, SKPD-KBT, SKPD-KBN, tata cara penerbitan, pengangsuran dan tempat pembayaran pajak dan retribusi daerah, tata cara penerbitan dan pengangsuran pembayaran, tata cara penghapusan piutang pajak, tata cara pengurangan, keringanan dan penghapusan serta pembebasan pajak terutang dan sanksi administrasi, tata cara pencabutan dan pembatalan SKPD/SKRD, SPPT, SKPD-KB, SKPD-KBT, SKPD-KBN dan STPD/STRD, tata cara pembukuan pajak dan retribusi daerah, tata cara penilaian pajak daerah. |
(2) | Subbidang Peraturan II dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peraturan. |
(3) | Subbidang Peraturan II mempunyai tugas :
|
(1) | Subbidang Prosedur dan Pelayanan Hukum merupakan satuan kerja Bidang Peraturan dalam melaksanakan perumusan produk hukum, naskah kesepahaman/perjanjian, norma, standar dan prosedur, serta kriteria, kajian, analisa, telaahan, evaluasi, dan pengembangan produk hukum, pemberian pertimbangan, bimbingan, pendampingan hukum, dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang berlaku, fasilitasi, dan koordinasi penyidikan; serta pengelolaan dan pengadministrasian data/informasi produk hukum di bidang Pajak dan Retribusi Daerah. |
(2) | Subbidang Prosedur dan Hukum dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peraturan. |
(3) | Subbidang Prosedur dan Hukum mempunyai tugas :
|
(1) | Bidang Pengendalian merupakan unit kerja lini BPRD dalam pelaksanaan pengendalian penerimaan pajak dan retribusi daerah. |
(2) | Bidang Pengendalian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan. |
(1) | Bidang Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan pengendalian pajak dan retribusi daerah. |
(2) | Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengendalian mempunyai fungsi :
|
(1) | Subbidang Pengendalian Penerimaan Pajak I merupakan satuan kerja Bidang Pengendalian dalam pelaksanaan pengendalian pajak reklame, pajak air tanah, pajak penerangan jalan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, pajak rokok dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. |
(2) | Subbidang Pengendalian Penerimaan Pajak I dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang. |
(3) | Subbidang Pengendalian Penerimaan Pajak I mempunyai tugas :
|
(1) | Subbidang Pengendalian Penerimaan Pajak II merupakan satuan kerja Bidang Pengendalian dalam pelaksanaan pengendalian penerimaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir. |
(2) | Subbidang Pengendalian Penerimaan Pajak II dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengendalian. |
(3) | Subbidang Pengendalian Penerimaan Pajak II mempunyai tugas :
|
(1) | Subbidang Pengendalian Penerimaan Retribusi dan Hubungan Eksternal merupakan satuan kerja Bidang Pengendalian dalam pelaksanaan pengendalian penerimaan retribusi daerah dan koordinasi dengan pemeriksa internal dan/atau pemeriksa eksternal pemerintah. |
(2) | Subbidang Pengendalian Penerimaan Retribusi dan Hubungan Eksternal dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengendalian. |
(3) | Subbidang Pengendalian Penerimaan Retribusi dan Hubungan Eksternal mempunyai tugas :
|
(1) | Suku Badan merupakan unit kerja BPRD pada Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi. |
(2) | Suku Badan dipimpin oleh seorang Kepala Suku Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan serta secara operasional dikoordinasikan oleh Walikota/Bupati. |
(1) | Suku Badan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan pemungutan pajak daerah di wilayah Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi sesuai dengan kewenangannya. |
(2) | Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Kepala Badan |
(3) | Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Suku Badan mempunyai fungsi :
|
(4) | Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Badan disampaikan oleh Kepala Suku Badan kepada Kepala Badan dengan tembusan Walikota/Bupati. |
Susunan organisasi Suku Badan, terdiri atas :
Kepala Suku Badan mempunyai tugas :
(1) | Subbagian Tata Usaha merupakan satuan kerja staf Suku Badan dalam pelaksanaan administrasi Suku Badan. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Suku Badan. |
(3) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :
|
(1) | Subbidang Penetapan dan Penagihan merupakan satuan kerja Suku Badan dalam penetapan dan penagihan pajak daerah. |
(2) | Subbidang Penetapan dan Penagihan dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan. |
(3) | Subbidang Penetapan dan Penagihan mempunyai tugas :
|
(1) | Subbidang Penilaian, Pemeriksaan dan Pengawasan merupakan Satuan Kerja Suku Badan dalam pelaksanaan penilaian, pemeriksaan dan pengawasan. |
(2) | Subbidang Penilaian, Pemeriksaan dan Penetapan dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan. |
(3) | Subbidang Penilaian, Pemeriksaan dan Pengawasan mempunyai tugas :
|
(1) | Subbidang Penyelesaian Pengurangan, Keberatan dan Banding merupakan Satuan Kerja Suku Badan dalam pelaksanaan penyelesaian pengurangan, keberatan dan banding. |
(2) | Subbidang Penyelesaian Pengurangan, Keberatan dan Banding dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan. |
(3) | Subbidang Penyelesaian Pengurangan, Keberatan dan Banding mempunyai tugas :
|
(1) | BPRD dapat mempunyai Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan fungsi pelayanan pemungutan pajak dan retribusi daerah langsung kepada masyarakat atau untuk melaksanakan fungsi pendukung terhadap tugas dan fungsi BPRD. |
(2) | Pembentukan, organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur. |
(1) | BPRD dapat mempunyai jabatan fungsional. |
(2) | Suku Badan dapat mempunyai Subkelompok Jabatan Fungsional, sebagai bagian dari kelompok Jabatan Fungsional BPRD. |
(3) | Pejabat fungsional melaksanakan tugas dalam susunan organisasi struktural BPRD. |
(1) | Dalam rangka mengembangkan profesi/keahlian/kompetensi pejabat fungsional dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional untuk lingkup BPRD dan Subkelompok Jabatan Fungsional untuk lingkup Suku Badan atau Unit Pelaksana Teknis yang ditetapkan oleh Kepala Bada. |
(2) | Kelompok jabatan fungsional dan subkelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua Kelompok Jabatan Fungsional dan Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dan Kepala Suku Badan atau Kepala Unit Pelaksana Teknis. |
(3) | Ketua Kelompok Jabatan Fungsional dan Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Kepala Badan dari pejabat fungsional yang berkompeten dan berintegritas. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional pada BPRD diatur dengan Peraturan Gubernur. |
(1) | Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BPRD berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Kepala Badan mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan SKPD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta dan/atau masyarakat, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi BPRD. |
(1) | Kepala Badan, Wakil Kepala Badan, Sekretaris BPRD, Kepala Bidang, Kepala Suku Badan, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional pada BPRD memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan menilai kinerja bawahan masing-masing. |
(2) | Kepala Badan, Wakil Kepala Badan, Sekretaris BPRD, Kepala Bidang, Kepala Suku Badan, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional dan pegawai pada BPRD mengikuti dan mematuhi perintah kebadanan atasan masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan. |
(1) | Kepala Badan, Wakil Kepala Badan, Sekretaris BPRD, Kepala Bidang, Kepala Suku Badan, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional dan pegawai pada BPRD menyampaikan laporan dan kendala pelaksanaan tugas kepada atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti dan menjadikan laporan yang diterima sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangan masing-masing. |
(1) | Sekretariat Daerah melalui Biro Organisasi dan RB melaksanakan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelaporan dan reformasi birokrasi terhadap BPRD. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Gubernur. |
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku :
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd SUMARSONO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2016
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH