Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara meliputi penerimaan dari:
|
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(1) | Selain Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Badan Kepegawaian Negara dapat menyelenggarakan:
|
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. |
(3) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka I huruf A sampai dengan huruf D:
|
(2) | Biaya transportasi dan akomodasi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada wajib bayar. |
(3) | Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dibebankan kepada wajib bayar. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka I huruf E tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk peserta. |
(2) | Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka II huruf A sampai dengan huruf N:
|
(2) | Dalam hal peserta menggunakan kamar asrama, tarif penggunaan kamar asrama sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka III. |
(3) | Biaya transportasi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada wajib bayar. |
(4) | Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan kepada wajib bayar. |
(1) | Dalam kondisi tertentu pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dapat dikenakan tarif Rp 0,00 (nol Rupiah). |
(2) | Ketentuan mengenai pengenaan tarif Rp 0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
I. | UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Kepegawaian Negara sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara. Badan Kepegawaian Negara telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Kepegawaian Negara, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara dengan Peraturan Pemerintah ini. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas" adalah warga negara Indonesia yang mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "selain pegawai Aparatur Sipil Negara" antara lain pegawai swasta, pegawai BUMN, dan pegawai perusahaan daerah/BUMD. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "yang dilaksanakan di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara" adalah pelaksanaan yang dilakukan di lingkungan kantor Badan Kepegawaian Negara yang pesertanya merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara selain pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara. Huruf b Yang dimaksud dengan "yang dilaksanakan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara" adalah pelaksanaan yang dilakukan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara yang pesertanya merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara selain pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara. Yang dimaksud dengan "fasilitator" antara lain assesor, widyaiswara, dan/atau narasumber. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "wajib bayar" adalah peserta pendidikan dan pelatihan atau Instansi Pemerintah pengguna jasa layanan. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 7 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" adalah melaksanakan kebijakan pemerintah terkait melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara secara nasional. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. |