Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan
A. | Umum Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan penilaian untuk penggalian potensi pajak dan tujuan perpajakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-61/PJ/2015 tentang Optimalisasi Penilaian (Appraisal) Untuk Penggalian Potensi Pajak dan Tujuan Perpajakan Lainnya, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak berwujud untuk Tujuan Perpajakan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur tentang:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Pengertian Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Contoh Penerapan Penilaian yaitu:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
H. | Ketentuan Lain-Lain
|