Tata Cara Penilaian untuk Penentuan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
(1) | Penilaian PBB dilakukan terhadap Objek Pajak PBB:
| ||||||
(2) | Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(1) | Penilaian PBB dilaksanakan melalui:
|
(2) | Penilaian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap objek pajak berdasarkan SPOP dan LSPOP yang sudah diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh subjek pajak atau Wajib Pajak. |
(3) | Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan terhadap objek pajak dengan kriteria sebagai berikut:
|
(4) | Penilaian Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap objek pajak yang tidak dilakukan Penilaian Lapangan. |
Dalam Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Penilai melakukan hal-hal berikut:
(1) | Dalam peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, Penilai mengumpulkan data dan informasi terkait:
| ||||||||||||||
(2) | Data dan informasi terkait karakteristik fisik objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk objek pajak:
| ||||||||||||||
(3) | Data dan informasi terkait legalitas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain:
| ||||||||||||||
(4) | Data dan informasi terkait lingkungan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, antara lain berupa aksesibilitas dan ketersediaan infrastruktur. | ||||||||||||||
(5) | Data dan informasi untuk kegiatan usaha subjek pajak atau Wajib Pajak yang terkait dengan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e untuk:
| ||||||||||||||
(6) | Dalam melakukan Penilaian Lapangan, Penilai berwenang:
| ||||||||||||||
(7) | Dalam pelaksanaan Penilaian Lapangan, subjek pajak atau Wajib Pajak berhak:
| ||||||||||||||
(8) | Dalam pelaksanaan Penilaian Lapangan, subjek pajak atau Wajib Pajak wajib:
|
Dalam Penilaian Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Penilai melakukan hal-hal berikut:
(1) | Penilaian PBB dilakukan berdasarkan surat tugas Penilaian PBB yang diterbitkan oleh Kepala KPP. |
(2) | Surat tugas Penilaian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
|
(3) | Dalam hal terdapat perubahan Penilai atau susunan tim Penilai, Kepala KPP menerbitkan surat tugas Penilaian PBB perubahan. |
(1) | Penilai wajib memberitahukan kepada subjek pajak atau Wajib Pajak mengenai dilakukannya Penilaian Lapangan dengan menyampaikan SPbP PBB secara langsung kepada:
| ||||
(2) | Dalam hal subjek pajak atau Wajib Pajak, kuasa, atau pihak yang mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak menerima SPbP PBB, Penilai membuat dan menandatangani berita acara penolakan. | ||||
(3) | SPbP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk 1 (satu) tahun pajak atas 1 (satu) objek pajak sebagaimana tercantum dalam surat tugas Penilaian PBB. |
(1) | Setelah menyampaikan SPbP PBB kepada subjek pajak atau Wajib Pajak, kuasanya atau yang mewakilinya, Penilai melakukan peninjauan lapangan, yang hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil peninjauan lapangan. |
(2) | Dalam melakukan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilai dapat meminta bantuan kepada subjek pajak atau Wajib Pajak untuk menyediakan tenaga pendamping. |
(3) | Dalam hal subjek pajak atau Wajib Pajak, kuasanya atau yang mewakilinya, menolak untuk dilakukan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilai membuat surat pernyataan penolakan peninjauan lapangan yang ditandatangani oleh subjek pajak atau Wajib Pajak, kuasanya atau yang mewakilinya. |
(4) | Dalam hal subjek pajak atau Wajib Pajak, kuasanya atau yang mewakilinya, menolak menandatangani surat pernyataan penolakan, Penilai membuat dan menandatangani berita acara penolakan. |
(5) | Berita acara hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Penilai, dan subjek pajak atau Wajib Pajak, kuasanya atau yang mewakilinya. |
(6) | Dalam hal subjek pajak atau Wajib Pajak, kuasanya atau yang mewakilinya, menolak menandatangani berita acara hasil peninjauan lapangan, Penilai membuat catatan mengenai penolakan pada berita acara tersebut. |
(1) | Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal SPbP PBB disampaikan kepada subjek pajak atau Wajib Pajak, sampai dengan Tanggal Laporan Penilaian PBB. |
(2) | Penilaian Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat tugas Penilaian PBB diterbitkan, sampai dengan Tanggal Laporan Penilaian PBB. |
(3) | Jangka waktu Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penilaian Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diperpanjang atas persetujuan Kepala KPP berdasarkan pertimbangan tertentu. |
(1) | Pendekatan penilaian objek pajak meliputi:
|
(2) | Pendekatan Data Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk penilaian objek pajak bumi berupa tanah. |
(3) | Pendekatan Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk penilaian objek pajak :
|
(4) | Pendekatan Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk penilaian objek pajak bumi berupa:
|
(1) | Pendekatan Data Pasar dilakukan dengan cara sebagai berikut:
| ||||||
(2) | Penyesuaian nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan menerapkan penyesuaian nilai secara konsisten atas masing-masing faktor pembanding yang dituangkan dalam bentuk persentase, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | Pendekatan Biaya dilakukan dengan cara sebagai berikut:
| ||||||
(2) | Penghitungan Biaya Pembangunan Baru atau Biaya Penggantian Baru, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk objek pajak:
| ||||||
(3) | Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2) ditentukan menggunakan metode umur efektif. | ||||||
(4) | Teknik Meter Persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan aplikasi daftar biaya komponen bangunan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | Pendekatan Pendapatan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
| ||||||||
(2) | Angka Kapitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | NJOP merupakan hasil penjumlahan antara NJOP bumi dan NJOP bangunan. |
(2) | NJOP bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian antara total luas areal, luas wilayah, atau luas bumi objek pajak yang dikenakan PBB dengan NJOP bumi per meter persegi. |
(3) | NJOP bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP bumi. |
(4) | NJOP bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian antara total luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi. |
(5) | NJOP bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP bangunan. |
(1) | Nilai bumi per meter persegi objek pajak untuk:
|
(2) | Nilai bangunan per meter persegi Objek Pajak PBB untuk Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan, dan Sektor lainnya merupakan hasil pembagian antara nilai bangunan dengan luas bangunan. |
(1) | Contoh format mengenai:
|
(2) | Besarnya penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b angka 2) ditentukan berdasarkan tabel penyusutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku: