Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
1. | Ketentuan Pasal 1 angka 5 dihapus, angka 7 dan angka 8 diubah, dan ditambahkan satu angka, yakni angka 15, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||||||||
4. | Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA