Tata Cara Penerbitan dan Pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak
(1) | Atas penyampaian Surat Pernyataan, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal:
|
(2) | Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menandatangani Surat Keterangan. |
(3) | Penandatanganan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
|
(4) | Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (b):
|
(5) | Apabila jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan yang disampaikan Wajib Pajak dianggap diterima sebagai Surat Keterangan. |
(6) | Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan. |
(7) | Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui:
|
(1) | Dalam hal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal tanda terima Surat Pernyataan Wajib Pajak belum menerima Surat Keterangan yang dikirim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (7), Wajib Pajak atau kuasa dapat mengambil secara langsung Surat Keterangan dimaksud ke KPP Wajib Pajak Terdaftar. |
(2) | Pengambilan secara langsung Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar melalui KPP Wajib Pajak Terdaftar dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Permohonan pengambilan secara langsung Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diajukan 1 ( satu) kali. |
(4) | Atas permohonan pengambilan secara langsung Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPP Wajib Pajak Terdaftar menyampaikan Surat Keterangan dimaksud dan menerbitkan tanda terima atas pengambilan Surat Keterangan dimaksud dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) | Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. |