Pertimbangan Persetujuan Ketua Pengadilan Pajak Atas Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
(1) | Terhadap permohonan untuk mendapatkan izin Kuasa Hukum, Sekretaris melakukan penelitian/penelaahan terhadap kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak. |
(2) | Dalam hal permohonan izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Sekretaris menyampaikan pengembalian berkas permohonan izin Kuasa Hukum secara tertulis kepada pemohon disertai dengan pemberitahuan mengenai dokumen persyaratan izin Kuasa Hukum yang harus dilengkapi. |
(3) | Pemohon izin Kuasa Hukum dapat menyampaikan kembali permohonan izin Kuasa Hukumnya apabila dokumen persyaratan yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilengkapi. |
(1) | Ketua dapat menyetujui maupun tidak menyetujui permohonan izin Kuasa Hukum yang telah dilakukan penelitian/penelaahan atas kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan oleh Sekretaris. |
(2) | Dalam hal permohonan disetujui, Ketua menerbitkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin Kuasa Hukum dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(3) | Dalam hal permohonan tidak disetujui, Ketua menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon mengenai penolakan permohonan izin Kuasa Hukum dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(1) | Ketua dalam memberikan persetujuan atas permohonan izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 5 mempertimbangkan dari aspek integritas dan aspek kompetensi maupun profesionalisme dari pemohon. |
(2) | Pertimbangan dari aspek integritas antara lain meliputi sebagai berikut:
|
(3) | Pertimbangan dari aspek kompetensi maupun profesionalisme antara lain meliputi sebagai berikut:
|