Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak
| A. | Umum Dalam rangka tertib administrasi penerbitan Nota Penghitungan dan surat ketetapan pajak sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, perlu dilakukan penyempurnaan Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak. | ||||||||||||||||||||||
| B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||
| C. | Ruang Lingkup
| ||||||||||||||||||||||
| D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||
| E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||
| F. | Penutup Surat Edaran Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2016 tanggal 21 April 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |