Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Mengingat :
Menetapkan :
1. |
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Di antara Pasal 3A dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 3B dan Pasal 3C yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 3B
Pasal 3C
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 6A diubah, sehingga Pasal 6A berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 6B diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 6B berbunyi sebagai berikut: Pasal 6B
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan ayat (1), ayat (1a), ayat (1e) dan ayat (2) Pasal 10 diubah, dan ayat (1b), ayat (1c) dan ayat (1d) dihapus, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1162) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA