Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampnan Pajak
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
1. | Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 3 diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (la), diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5a) dan ayat (5b), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||||||||||||||||||||
2. | Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 3A dan Pasal 3B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A
Pasal 3B
| ||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 5 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
| ||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan ayat (4) Pasal 7 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
| ||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
| ||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
| ||||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 11 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11
| ||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12
| ||||||||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 13 diubah, dan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
| ||||||||||||||||||||||||||||
10. | Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1161) menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA