Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan
(1) | Akhir periode pertama penyampaian Surat Pernyataan Pengampunan Pajak yaitu tanggal 30 September 2016. |
(2) | Sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini sampai dengan akhir periode pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Wajib Pajak:
|
a. | Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak termasuk dalam Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; | ||||||||||||||||||||||||||
b. | Surat Pernyataan harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016; | ||||||||||||||||||||||||||
c. | Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilampiri dengan:
|
(1) | Daftar rincian Harta tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 4 dan daftar Utang tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 5 dibuat menggunakan format sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2016. | ||||
(2) | Isian pada daftar rincian Harta tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 4 dan isian pada daftar Utang tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 5 yang belum dilengkapi dalam daftar rincian Harta dan Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diisi dengan:
|
(1) | Direktur Jenderal Pajak menerbitkan tanda terima Surat Pernyataan dalam hal hasil penelitian kelengkapan Surat Pernyataan beserta lampirannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. |
(2) | Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Terhadap Surat Pernyataan yang telah diterbitkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak harus meminta kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan kepada Wajib Pajak dalam rangka memastikan kelengkapan dan kesesuaian Surat Pernyataan beserta lampirannya telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016. | ||||
(2) | Direktur Jenderal Pajak menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2016, dengan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||
(3) | Permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi seluruhnya oleh Wajib Pajak paling lambat pada tanggal 31 Desember 2016. | ||||
(4) | Pemenuhan permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||
(5) | Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan:
| ||||
(6) | Direktur Jenderal Pajak mengembalikan Surat Pernyataan beserta lampirannya dan menyampaikan Surat Keterangan Batal Demi Hukum kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dengan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||
(7) | Wajib Pajak yang Surat Keterangannya batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dapat menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya pada periode penyampaian Surat Pernyataan berikutnya. |