Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
1. | Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Informasi mengenai identitas Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yaitu:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (5) dan ayat (10) Pasal 13 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (11), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Di antara Pasal 13 dan Pasal 14, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 13A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 13A Dalam hal Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan merupakan Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Wajib Pajak dimaksud juga harus melampirkan dokumen berupa:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 15 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: Pasal 21
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan ayat (5) Pasal 24 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b), sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: Pasal 24
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 31 diubah sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut: Pasal 31
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut: Pasal 38
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 47A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 47A Dalam hal data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 juga dimiliki dan digunakan oleh otoritas yang berwenang untuk melakukan penanganan tindak pidana yang bersifat Transnational Organized Crimes (TOC) meliputi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, terorisme, dan/atau perdagangan manusia, otoritas yang berwenang dimaksud tetap dapat melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan terkait. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 50A dan Pasal 50B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 50A
Pasal 50B
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA