Penawaran Tender Wajib Sebagai Akibat Pengambilalihan Perusahaan Terbuka Dalam Rangka Mengundang Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak
| I. | KETENTUAN UMUM
|
| II. | PENETAPAN PENGECUALIAN KEWAJIBAN MELAKUKAN KETERBUKAAN INFORMASI DAN PENAWARAN TENDER WAJIB DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
|
| III. | KETENTUAN PENUTUP |
| Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal 31 Maret 2017. |