Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Tempat Tertentu Dalam Rangka Pengampunan Pajak
A. | Umum Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2016 tentang Pendaftaran Dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Tempat Tertentu Dalam Rangka Pengampunan Pajak, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Penutup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |