Kebijakan Pemeriksaan Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
1. | Mengusulkan pembatalan Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan; |
2. | Pembatalan Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak sesuai tata cara yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan; |
3. | Penandatanganan pembatalan Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan oleh:
|