Prosedur Pelaksanaan dan Administrasi Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis
A. | Umum Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan serta Pengenaan Sanksi, perlu diberikan petunjuk pelaksanaan dan pengadministrasian pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis | ||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ketentuan ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||
F. | Ketentuan Lain-Lain
|